Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ramadhan 2021

Apa Hukumnya Jika Wanita Minum Obat Penunda Haid agar Bisa Berpuasa Sebulan Penuh, Boleh atau Haram?

Bulan suci Ramadhan merupakan bulan yang penuh dengan keberkahan dan pahala, untuk itu para wanita pun ingin bisa menjalankannya selama sebulan penuh.

Kompas.com
Ilustrasi obat untuk menunda haid selama bulan Ramadhan. 

TRIBUNTERNATE.COM - Ibadah puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi semua umat Muslim di dunia.

Namun, ada sejumlah golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama Ramadhan.

Salah satu golongan tersebut adalah wanita yang menyusui, hamil, serta yang mengalami haid dan/atau nifas.

Akan tetapi, sebagian wanita yang mengalami haid setiap bulannya ada yang ingin bisa menjalankan ibadah Ramadhan secara penuh tanpa terpotong haid.

Sebab, mereka menginginkan keberkahan dan pahala bulan Ramadhan.

Sampai-sampai ada yang mengonsumsi obat agar tidak mengalami haid selama sebulan penuh.

Lantas, dalam Islam apa hukumnya bagi wanita yang mengonsumsi obat demi tidak haid selama Ramadhan?

Apakah itu diperbolehkan?

Menjawab persoalan tersebut, Mubalig Pakar Fiqh Ustaz Tajul Muluk memberi penjelasan terkaitnya hukumnya dalam Islam.

Baca juga: Mitos atau Fakta? Tidak Boleh Keramas saat Haid hingga Darah Menstruasi Bisa Obati Jerawat

Baca juga: Begini Cara Menghitung Masa Subur Wanita, Catat Kapan Hari Pertama Haid, Klik di Sini

Menurut Ustaz Tajul Muluk, haid atau menstruasi merupakan rahmat dan kasih sayang dari Allah bagi wanita.

Sebab, haid diberikan kepada wanita agar mereka memiliki jeda untuk bisa mengistirahatkan dirinya dari kewajiban-kewajiban di dunia.

Terkait dengan apa hukumnya, beberapa ulama mengatakan boleh saja wanita meminum obat untuk mencegah haid di bulan Ramadhan, tetapi ada catatannya.

Catatan atau syarat itu ada dua, yang pertama adalah wanita harus memastikan bahwa obat tersebut tidak membahayakan dirinya.

"Yang pertama catatannya adalah obat itu tidak membahayakan dirinya, tidak membahayakan kesehatannya," terang Ustaz Tajul Muluk.

Untuk bisa mengetahui bahwa obat tersebut baik atau tidak, para wanita yang ingin melakukannya harus mencari tahu pada ahlinya.

Sementara, syarat yang kedua adalah obat yang dikonsumsi untuk mencegah haid itu tidak akan merusak rahimnya.

"Lalu yang kedua adalah dia meminum obat itu tidak untuk kemudian memutus sama sekali atau merusak rahimnya," kata Ustaz Tajul Muluk

Jika kedua hal ini tidak dipastikan terlebih dahulu keamanannya, maka para wanita tidak diperbolehkan untuk meminum obat pencegah haid.

Bukan hanya berdasarkan hasil riset, kata Ustaz Tajul Muluk, jika ada di antara wanita yang memiliki pengalaman tentang obat pencegah haid dan ternyata obat itu tidak baik untuk kesehatannya, maka meminumnya tidak diperbolehkan.

"Apalagi jelas-jelas misalnya ada mungkin bukan riset, tapi pengalaman orang, minum obat tertentu malah membuat kesehatannya itu terganggu," lanjut Ustaz Tajul Muluk.

Baca juga: Berapa Jarak Minimal bagi Seorang Musafir agar Diperbolehkan Tidak Berpuasa Ramadhan?

Baca juga: Bagaimana Hukum Berpuasa di Bulan Ramadhan, tetapi Tidak Menjalankan Salat Lima Waktu?

Mengapa hal ini harus diperhatikan? Sebab, di dalam agama Islam menjaga kehidupan dan jiwa kita adalah sebuah tujuan pokok.

Bahkan, tujuan menjaga kehidupan berada di atas tujuan menjaga keberagamaan.

Dari dua hal itu, menjaga kehidupan adalah prioritas yang utama.

"Dalam istilah ilmu-ilmu fikih, itu disebut dengan hifdun nafas, menjaga kehidupan, menjaga jiwa kita," ucap Ustaz Tajul Muluk.

Haid atau menstruasi meurpakan sebuah rukhsah atau keringanan dan rahmat dari Allah Swt., maka disarankan untuk menjaga itu seperti apa adanya.

Meski demikian, para wanita masih tetap bisa mendapatkan pahala-pahala dari ibadah atau kebaikan-kebaikan lainnya yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Intinya, meminum obat penghalang haid di bulan Ramadhan boleh saja, tetapi harus tetap memperhatikan keselamatan diri sendiri.

"Boleh dengan catatan obat yang perempuan minum tidak mengganggu kesehatannya, baik itu untuk jangka pendek maupun jangka panjang," tandas Ustaz Tajul Muluk.

Video selengkapnya:

(TribunTernate.com/Ron)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved