Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

Didakwa 3 Pasal Berlapis, Suami Nindy Ayunda Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono dikenai pasal berlapis, yakni tiga pasal sekaligus dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Instagram
Nindy Ayunda dan sang suami, Askara Parasady Harsono. 

TRIBUNTERNATE.COM – Suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono dikenai pasal berlapis, yakni tiga pasal sekaligus.

Dengan dakwaan tersebut, Askara Parasady Harsono terancam hukuman 20 tahun penjara.

Ancaman hukuman 20 tahun penjara dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2, Purnama Sofyan dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakarta Barat) pada Senin (19/4/2021).

Dalam dakwaan tersebut, pria berusia 33 tahun itu dikenai Pasal 62 Undang Undang RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 

Selain itu, Askara Parasady juga dikenai Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kemudian, ia juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Tak berhenti sampai di situ, Askara Parasady juga didakwa karena kepemilikan senjata api tanpa izin.

Baca juga: Askara Parasady Resmi Jadi Tersangka KDRT, Bagaimana Respon Pihak Nindy Ayunda?

Baca juga: Bukan Kasus Narkoba atau Kepemilikan Senjata Api, Nindy Ayunda Gugat Cerai Suami karena Alami KDRT

Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono.
Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono. (Instagram)

Senjata api itu ditemukan polisi di kediamannya di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Selesai sidang, Purnama mengatakan bahwa terdakwa dikenakan tiga pasal berbeda yakni Undang-undang psikotropika, narkotika, dan senjata api.

Setiap pasal memiliki ancaman berbeda-beda.

Pasal terkait penyalahgunaan zat psikotropika ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

"Sementara, senjata api tidak berizin ancaman hukumannya maksimal 20 tahun," ujar Purnama.

Atas dakwaan tersebut, Askara tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Agenda sidang selanjutnya Senin (26/4/2021) pemeriksaan saksi dari JPU.

Suasana sidang suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Palmerah, Senin (19/4/2021). Askara Parasady Harsono dituntut jaksa penuntut umum tiga pasal berlapis dan ancaman penjara 20 tahun.
Suasana sidang suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Palmerah, Senin (19/4/2021). Askara Parasady Harsono dituntut jaksa penuntut umum tiga pasal berlapis dan ancaman penjara 20 tahun. (Warta Kota/Desy Selviany)

Happy five di tas Gucci

Saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/4/2021), disebutkan satu klip narkoba jenis happy five ditemukan dalam tas merek Gucci milik Askara Parasady Harsono.

Pada dakwaan yang dibacakan JPU 2, Purnama Sofyan mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mendapat informasi ada transaksi narkoba.

Transaksi narkoba itu terjadi di Jalan Karyawan, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kemudian pada 7 Januari 2021, jajaran Satres Narkoba mendatangi tempat tersebut.

Mereka mendapati Askara sesuai ciri-ciri informasi yang diterima.

Saat digeledah, Askara bersikap kooperatif.

Dia tidak menampik informasi tersebut dan menyerahkan satu klip berisi pecahan happy five dari kantong celana sebelah kirinya.

Baca juga: Ditinggal untuk Selamanya, Nindy Ayunda Lega Bisa Penuhi Keinginan Mendiang Ayahnya

Baca juga: Penampilan Teman Arisan Artis Ashanty di Henna Night Aurel Hermansyah, Dari Nindy Hingga Olla Ramlan

Pecahan happy five itu disebut sudah dipakai Askara.

"Selain itu disita juga satu butir happy five yang disimpan di tas selempang hitam merek Gucci yang sebelumnya disimpan terdakwa di lemari tas kamar terdakwa," kata Purnama saat sidang.

Kedua happy five itu ditemukan dengan berat nominal kurang dari satu gram.

Askara mengakui kedua barang haram itu miliknya. Setelah itu, dia digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat dan menjalani tes urin.

Hasil tes urine ditemukan bahwa Askara terbukti konsumsi zat narkotika  Metilendioksi metamfetamina (MDMA) atau ekstasi.

Atas temuan tersebut, polisi melakukan penggeledahan di kantor Askara di Bekasi, Jawa Barat.

Dalam penggeledarah itu ditemukan di atas meja terdakwa satu alat hisab sabu berupa satu pipet kaca.

Pria yang tengah menjalani proses cerai dengan Nindy Ayunda itu mengaku kepada polisi bahwa alat hisab sabu itu miliknya.

"Terhadap barang bukti tersebut terdakwa mengakui bahwa alat itu adalah miliknya yang dipakai untuk hisab sabu," seperti dikutip dari dakwaan kepada Askara.

Atas kepemilikan dua jenis narkotika berbeda itu, Askara dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. 

Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Suami Nindy Ayunda Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun Gara-gara Punya Senjata Api Tanpa Izin"

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved