Ramadhan 2021
Bagaimana Hukumnya Bayar Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang, Apakah Diperbolehkan?
Di bulan suci Ramadhan, zakat fitrah adalah ibadah yang diwajibkan bagi seluruh umat Muslim. Lantas, apa saja bentuk zakat fitrah yang dianjurkan?
TRIBUNTERNATE.COM – Bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah sudah memasuki hari ke-8.
Di bulan suci Ramadhan, zakat fitrah adalah salah satu ibadah yang diwajibkan bagi seluruh umat Muslim.
Baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda, bahkan bayi yang lahir di akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam pun wajib mengeluarkan zakat fitrah.
Hal tersebut karena zakat fitrah merupakan bagian dari ibadah yang menyempurnakan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Lantas, apakah boleh jika zakat fitrah tidak dengan beras melainkan dengan uang?
Terkait hal tersebut, berikut penjelasan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi.
Menurut Wahid, zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim adalah berupa bahan makanan pokok, seperti gandum, roti hingga beras.
Baca juga: Hukum Menggosok Gigi di Siang Hari Selama Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak? Berikut Penjelasannya
Baca juga: Apakah Puasa Sah Jika Lupa Baca Niat Puasa Ramadhan dan Tidak Sahur? Simak Penjelasan Ustaz
“Itu (zakat fitrah) bahan makanan pokok, kalau dulu gandum, roti. Kalau di Indonesia ya umumnya beras, itu adalah bentuk-bentuk zakat fitrah,” tutur Wahid Ahmadi.
Namun, kata Wahid, sebagian ahli mengatakan boleh berupa uang.
“Sebagian kemudian mengatakan boleh berupa uang,” terang Ketua Ikadi Jateng ini.
Tetapi, Wahid kembali menegaskan bahwa bentuk zakat fitrah pada mulanya adalah bahan makanan pokok.
Sebab, bahan makanan pokok tersebut akan dikonsumsi untuk hari Raya Idul Fitri.
“Aslinya adalah bahan makanan, karena memang untuk dikonsumsi pada saat hari lebaran,” pungkasnya.
Video selengkapnya: