Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dua Tersangka Penyuap Juliari Batubara Dituntut 4 Tahun Penjara, ICW: Mencederai Hati Masyarakat

Dalam sidang perkara suap bansos Covid-19 Jabodetabek tahun 2020, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja dituntut 4 tahun penjara.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan pihak swasta, Harry Sidabukke mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). KPK menggelar rekonstruksi yang menghadirkan ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta pihak swasta, Harry Sidabukke guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan korupsi bansos yang melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNTERNATE.COM - Dua pihak swasta penyuap mantan Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 dituntut empat tahun penjara.

Tuntutan ini pun mendapat sorotan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Menurut ICW, tuntutan tersebut melukai hati masyarakat.

Dalam sidang perkara suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

"Tuntutan yang dijatuhkan kepada Ardian dan Sidabukke jelas sangat rendah dan menciderai hati masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Jabodebatek yang bansosnya dijadikan bancakan oleh komplotan Juliari," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).

Bahkan ICW menilai rendahnya tuntutan jaksa kepada dua penyuap Juliari lantaran adanya masalah mendasar yakni ketentuan di UU Tipikor.

Menurut Kurnia, UU Tipikor hanya mengatur hanya memungkinkan pemberi suap dijatuhi pidana maksimal lima tahun penjara (Pasal 5).

Baca juga: Alasan Rapsel Ali jadi Kandidat Kuat Gantikan Yasin Limpo, dari Mantu Wapres hingga Representasi NU

Baca juga: Ini 6 Sosok Menteri yang Diisukan Bakal Dirombak hingga Isu Reshuffle Menteri Inisial M

Baca juga: Disebut-sebut Kena Reshuffle Kabinet Jokowi, Moeldoko: Yang Tahu Hanya Presiden

Padahal, kata Kurnia, dalam keadaan tertentu, seperti Harry Sidabukke dan Ardian Iskandar, mereka sangat layak dijatuhi hukuman maksimal atau setidaknya di atas 10 tahun penjara.

"Namun, di luar problematika regulasi, semestinya tuntutan penuntut umum dapat menjangkau pidana penjara maksimal pada Pasal 5 yakni lima tahun penjara. Selain itu, pengenaan denda juga tidak maksimal. Harusnya, dua pelaku suap itu dikenakan tuntutan denda sebesar Rp250 juta, bukan cuma Rp100 juta," kata Kurnia.

Sebelumnya JPU KPK menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Harry Van Sidabukke.

Harry dinilai terbukti menyuap Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,28 miliar.

Sementara itu, Ardian Iskandar Maddanatja dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda senilai Rp100 juta.

Ardian dinilai terbukti menyuap Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,95 miliar.

Juliari Batubara, Dua Anak Buahnya, dan Dua Pihak Swasta Ditetapkan sebagai Tersangka

KPK menetapkan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved