Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dua Tersangka Penyuap Juliari Batubara Dituntut 4 Tahun Penjara, ICW: Mencederai Hati Masyarakat

Dalam sidang perkara suap bansos Covid-19 Jabodetabek tahun 2020, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja dituntut 4 tahun penjara.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan pihak swasta, Harry Sidabukke mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). KPK menggelar rekonstruksi yang menghadirkan ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta pihak swasta, Harry Sidabukke guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan korupsi bansos yang melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNTERNATE.COM - Dua pihak swasta penyuap mantan Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 dituntut empat tahun penjara.

Tuntutan ini pun mendapat sorotan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Menurut ICW, tuntutan tersebut melukai hati masyarakat.

Dalam sidang perkara suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

"Tuntutan yang dijatuhkan kepada Ardian dan Sidabukke jelas sangat rendah dan menciderai hati masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Jabodebatek yang bansosnya dijadikan bancakan oleh komplotan Juliari," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).

Bahkan ICW menilai rendahnya tuntutan jaksa kepada dua penyuap Juliari lantaran adanya masalah mendasar yakni ketentuan di UU Tipikor.

Menurut Kurnia, UU Tipikor hanya mengatur hanya memungkinkan pemberi suap dijatuhi pidana maksimal lima tahun penjara (Pasal 5).

Baca juga: Alasan Rapsel Ali jadi Kandidat Kuat Gantikan Yasin Limpo, dari Mantu Wapres hingga Representasi NU

Baca juga: Ini 6 Sosok Menteri yang Diisukan Bakal Dirombak hingga Isu Reshuffle Menteri Inisial M

Baca juga: Disebut-sebut Kena Reshuffle Kabinet Jokowi, Moeldoko: Yang Tahu Hanya Presiden

Padahal, kata Kurnia, dalam keadaan tertentu, seperti Harry Sidabukke dan Ardian Iskandar, mereka sangat layak dijatuhi hukuman maksimal atau setidaknya di atas 10 tahun penjara.

"Namun, di luar problematika regulasi, semestinya tuntutan penuntut umum dapat menjangkau pidana penjara maksimal pada Pasal 5 yakni lima tahun penjara. Selain itu, pengenaan denda juga tidak maksimal. Harusnya, dua pelaku suap itu dikenakan tuntutan denda sebesar Rp250 juta, bukan cuma Rp100 juta," kata Kurnia.

Sebelumnya JPU KPK menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Harry Van Sidabukke.

Harry dinilai terbukti menyuap Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,28 miliar.

Sementara itu, Ardian Iskandar Maddanatja dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda senilai Rp100 juta.

Ardian dinilai terbukti menyuap Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,95 miliar.

Juliari Batubara, Dua Anak Buahnya, dan Dua Pihak Swasta Ditetapkan sebagai Tersangka

KPK menetapkan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekira Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekira Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Baca juga: Fakta Jozeph Paul Zhang: Akui Sudah Lepas Status WNI, PGI Ragukan Statusnya sebagai Pendeta

Baca juga: Fakta Kasus Asusila Anak Anggota DPRD Kota Bekasi: Korban Diiming-imingi Pekerjaan, Dipaksa Jadi PSK

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.

Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian Iskandar Maddanatja, Harry Van Sidabukke, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Disebut Terlibat Proyek Bansos Juliari, Gibran: Kalau Saya Mau Korupsi, Kenapa Baru Sekarang

Selidiki Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Periksa Staf PT Tigapilar Agro Utama

Video 50 Ribu Paket Bansos Bertuliskan Logo Kemensos RI Viral, Penyelidikan Polisi: Paket Gagal Jual

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari P Batubara melalui Adi dengan nilai sekira Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekira Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari P Batubara.

Atas dugaan tersebut, Juliari P Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun Ardian IM dan Harry Sidabukke yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Mensos Juliari Batubara 30 Hari

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ICW: Tuntutan Dua Penyuap Juliari Batubara Lukai Hati Masyarakat

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved