Fakta Kasus Asusila Anak Anggota DPRD Kota Bekasi: Korban Diiming-imingi Pekerjaan, Dipaksa Jadi PSK
Sebulan lamanya terduga pelaku memanfaatkan korban PU sebagai PSK, tepatnya sejak Februari sampai Maret 2021.
Delik pidana praktik perdagangan manusia dalam perkara dugaan asusila gadis SMP berinisial PU (15) di Bekasi ini, bakal turut dilaporkan ke polisi.
Novrian mengatakan, temuan dugaan human trafficking baru diketahui setelah PU bercerita ke KPAD saat proses pendampingan psikososial.
"Trafficking baru dibuka (diakui) hari ini (19/4/2021), perlu ada penambahan-penambahan kejadian yang belum dimasukkan," kata Novrian.
Rencananya, penambahan delik dugaan perdagangan manusia baru akan dimasukkan ketika PU menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Bekasi Kota.
"Mungkin nanti di BAP (berita acara pemeriksaan) lanjutan sehingga penanganannya lebih komprehensif," terang dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Remaja Putri Disetubuhi Anak Anggota DPRD Kota Bekasi, Diimingi Bekerja Malah Dipaksa Jadi PSK