Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pasca-Kontroversi Calon Pimpinan KPK dan Revisi UU KPK, MAKI Sebut Nama Hebat KPK Mulai Runtuh

Koordinator MAKI Boyamin Saiman juga menerangkan terdapat rentetan kejadian yang mencoreng nama KPK.

Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNTERNATE.COM - Sejumlah peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini dinilai telah mencoreng nama baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai nama hebat KPK mulai runtuh.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilik dari dugaan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) SR menerima suap sebanyak Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bersama KPK menangkap penyidik Polri pada penugasan di lembaga antirasuah tersebut.

"Sudah mulai runtuh nama hebatnya KPK, kegarangan KPK sejak adanya dimulai kontroversi pemilihan calon pimpinan KPK dan kedua revisi Undang-Undang KPK," tutur Boyamin kepada Tribun Network, Kamis (22/4).

Baca juga: Pernyataan Resmi Jokowi atas KRI Nanggala-402 yang Hilang Kontak: Kerahkan Upaya Seoptimal Mungkin

Baca juga: Diamanati Jokowi soal Pembaruan Alutsista, Prabowo Pastikan Tak Pengaruhi Pembangunan Kesejahteraan

Baca juga: Penjelasan Kemenaker RI Soal THR Wajib Dibayarkan secara Penuh dan Tepat Waktu

Boyamin menerangkan terdapat rentetan kejadian yang mencoreng nama KPK.

Ia menyontohkan Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna mengaku sempat dimintai uang Rp1 miliar oleh pihak yang mengaku dari KPK dengan iming-iming tak dijerat operasi tangkap tangan (OTT).

Hal itu terungkap dalam sidang kasus suap Rp1,6 miliar terkait proyek pembangunan RSU Kasih Bunda dengan terdakwa Ajay, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (19/4).

"Saya menduga ada orang berani mencatut nama KPK, karena diduga orang KPK, oknumnya juga bermain. Jadi saya sebenarnya tidak akan kaget kalau kemudian pada periode yang sekarang ini ada orang berani mencatut nama KPK mencari duit, memeras duit, karena tidak menganggap KPK itu sesuatu yang menyeramkan seperti dulu," tutur Boyamin.

Lalu, ucap Boyamin, sebelumnya juga ada kasus pegawai KPK berinisial IGAS terbukti mencuri barang bukti perkara korupsi berupa emas hampir 2 kilogram.

IGAS merupakan anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).

Emas itu merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kemudian, kata Boyamin, terdapat kasus dugaan pembocor informasi penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama.

Kebocoran informasi itu membuat KPK gagal mendapatkan barang bukti kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) saat menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama, Jumat (9/4/2021).

"Jadi akibat revisi UU KPK dan kontroversi (pemilihan pimpinan) ini, kemudian menjadikan babak belurnya KPK," ujar Boyamin.

Baca juga: Kapal Selam KRI Nanggala-402 Hilang, Kapal Penyelamat dari Malaysia dan Singapura Bantu Pencarian

Baca juga: Akui Alutsista Indonesia Sudah Ketinggalan Zaman, Prabowo: Ini Mendesak Kita Harus Modernisasi

Boyamin berharap dewan pengawas KPK mampu menyelesaikan persoalan yang mencoreng kredibilitas lembaga antirasuah tersebut. Ia pun meminta ada perbaikan dari KPK dalam kurun waktu kurang dari enam bulan.

"Jadi ini harus ada perbaikan, dan saya akan menunggu sampai 3-6 bulan. Kalau ini tidak ada perbaikan, tidak ada prestasi yang hebat, maka saya minta pimpinan KPK mundur saja, dan dilakukan pemilihan ulang oleh Pansel, oleh Presiden yang lebih bebas untuk memilih orang," ucapnya.

AKP SR Dibayangi Pemecatan

Sementara, Kepolisian RI akan menarik AKP SR kembali usai proses hukum kasusnya selesai di KPK.

SR merupakan penyidik Polri yang mendapat penugasan di lembaga antirasuah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan kemungkinan itu akan terjadi jika AKP SR dianggap sudah tidak layak di KPK.

"Kemungkinan itu akan terjadi juga ketika sudah dianggap tidak layak di KPK segala macamnya karena melakukan pelanggaran akan dikembalikan ke Polri. Nanti Polri tentunya akan memproses terhadap anggota tersebut," ujar Rusdi.

Namun, kata Rusdi, untuk saat ini, Polri masih sebatas mengawal proses pemeriksaan SR.

Status keanggotannya di Korps Bhayangkara pun berpotensi dicopot.

Sedangkan KPK memastikan masih terus mengumpulkan bukti-bukti pemerasan terhadap pejabat di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengemukakan, saat ini KPK juga meminta keterangan sejumlah pihak dalam kasus pemerasan tersebut.

"KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum penyidik KPK yang berasal dari Kepolisian itu," ujarnya.

Ali memastikan oknum penyidik KPK tersebut sudah diamankan Propam Mabes Polri.

Namun, untuk pemeriksaan terhadap kode etik tetap dilakukan oleh lembaga antirasuah. Selain itu, Ali mengatakan, AKP SR itu kini tengah diperiksa oleh tim penyelidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Secara paralel, Dewan Pengawas KPK tentunya akan pula melakukan proses pemeriksaan pelanggaran kode etik AKP SR di Institusi KPK.

"Kami tegaskan, bahwa KPK tidak memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK," imbuh Ali.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya akan menangani masalah etik penyidik tersebut. Sementara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam kasus ini bakalan diurus KPK.

"Sesuai koordinasi ketua dewas dengan ketua KPK, dewas akan menangani masalah etiknya dan TPK-nya akan ditangani KPK," kata Albertina Ho.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dari Penggelapan Barang Bukti Emas Hingga Kasus Suap Tanjungbalai, MAKI: Nama Hebat KPK Mulai Runtuh

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved