Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Idul Fitri 2021

Lebaran 2021: Jokowi, Ma'ruf Amin, dan Menteri-menteri Kabinet Tak Mudik dan Tidak Gelar Open House

Ini adalah bentuk teladan agar masyarakat tidak melakukan mudik, karena pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik pada Idul Fitri 2021.

Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNTERNATE.COM – Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan para Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Indonesia Maju tidak ada yang mudik pada lebaran 2021.

Diketahui, Hari Raya Lebaran atau Idul Fitri jatuh pada pertengahan Mei mendatang.

"Saya bisa menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden, semua Menko semua menteri, semua kepala lembaga itu tidak ada satupun yang pulang kampung atau mudik lebaran, tidak ada satupun," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman di Komplek Kemensetneg, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Keputusan tersebut, kata Fadjroel, merupakan bentuk teladan agar masyarakat tidak melakukan mudik, karena pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik pada Idul Fitri 2021.

"Karena teladan seperti itu diperlukan oleh masyarakat," katanya.

Selain tidak mudik, Presiden, Wapres, dan para kabinetnya juga tidak akan menggelar buka puasa bersama dan open house pada Idul Fitri 2021. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Karena Covid-19 ini masih mematikan," pungkasnya.

Perketat Perjalanan

Sementara itu, pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperketat aturan perjalanan terkait larangan mudik dan Lebaran 2021.

Satgas Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Melalui surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo itu, ditegaskan, maksud dari addendum (tambahan klausul) Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Satgas Covid-19 menilai, peningkatan arus pergerakan penduduk ini berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid-19 antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode penundaan kegiatan mudik diberlakukan.

Baca juga: Istri Serda Guntur Sebut Suaminya Sempat Minta Doa sebelum Berlayar dengan KRI Nanggala-402

Baca juga: Pasca-Kontroversi Calon Pimpinan KPK dan Revisi UU KPK, MAKI Sebut Nama Hebat KPK Mulai Runtuh

Baca juga: Pernyataan Resmi Jokowi atas KRI Nanggala-402 yang Hilang Kontak: Kerahkan Upaya Seoptimal Mungkin

Adanya Addendum SE No 13 Tahun 2021 ini, karena adanya hasil survei pasca penetapan peniadaan mudik selama masa lebaran 2021 dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan.

Dalam hasil survei tersebut, disebutkan adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 dari periode peniadaan mudik lebaran 2021.

Selain itu pada Addendum SE No 13 Tahun 2021 ini, ada penambahan beberapa ketentuan pada pelaku perjalanan dalam negeri mulai 22 April hingga 5 Mei 2021.

Ketentuan para pelaku perjalanan dalam negeri yang ingin melakukan perjalanan pada H-14 dan H+7 peniadaan mudik, harus menyertakan surat keterangan hasil tes rapid antigen, RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam yang menggunakan moda transportasi mudik seperti angkutan udara, darat, laut dan kereta api antar kota.

Sementara itu untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang melakukan mobilitas dengan transportasi darat pribadi, harus melakukan tes rapid antigen atau RT-PCR dalam kurun waktu`1x24 jam atau dapat melakukan tes GeNose C19 di rest area untuk melanjutkan perjalanan.

Kemudian anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR dan rapid antigen atau GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

"Tujuan Addendum Surat Edaran yang diteken pada 21 April ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," ungkap Doni dalam SE itu.

Sedangkan, periode H - 14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.

Sementara, periode H + 7 pascamasa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan," tegas Doni.

(Tribun Network/Taufik Ismail/Hari Darmawan/Fransiskus Adhiyuda/sam)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain Tidak Mudik, Jokowi, Ma’ruf Amin dan Anggota Kabinet Juga Tak Menggelar Open House Lebaran

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved