Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ada Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Harus Bepergian ke Luar Kota

Meski kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 masih belum berlaku, pemerintah telah mengeluarkan aturan pengetatan syarat perjalanan atau bepergian.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ILUSTRASI - Suasana sepi calon penumpang di Terminal Leuwipanjang, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/4/2020), karena warga diimbau untuk tinggal di rumah guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Tidak adanya lagi pergerakan warga dari dan ke luar kota selama masa pandemi Covid-19 berdampak pada penurunan calon penumpang di Terminal Leuwipanajang hingga lebih dari 80 persen. 

Tak hanya itu, pelaku perjalanan dalam negeri juga diimbau untuk melakukan pengisian electronic health alert card (e-HAC) Indonesia.

Syarat ini berlaku pula pada seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi.

Dalam SE tersebut juga disebutkan, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

"Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," kata SE tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Larangan Mudik, Anda Wajib Penuhi Syarat Ini Jika Ingin Tetap Bepergian Keluar Kota

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved