Kasus Alat Rapid Test Antigen Bekas di Kualanamu: 5 Tenaga Medis Diamankan, Ini Kronologinya
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut melakukan penggerebekan tempat pelayanan swab antigen di Bandara Kualanamu, Selasa (28/4/2021) sore.
TRIBUNTERNATE.COM - Di tengah masih merebaknya pandemi Covid-19 di Tanah Air, masih saja ada praktik tidak terpuji yang dapat menempatkan seseorang dalam risiko tertular virus corona.
Seperti kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumut melakukan penggerebekan tempat pelayanan swab antigen di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Selasa (28/4/2021) sore.
Polisi menduga tempat tersebut melakukan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Kesehatan terkait penyalahgunaan alat rapid tes antigen bekas.
Saat ditemui, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
Hadi mengatakan penindakan tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima adanya laporan soal penyalahgunaan alat kesehatan.
"Jadi benar Subdit 4 Krimsus melakukan tindakan terhadap dugaan tindak pidana undang-undang kesehatan. Lokasinya di salah satu ruangan di Bandara Kualanamu."
"Penindakan dilakukan kemarin sore. Ada beberapa orang yang diminta keterangan. Saat ini tim penyidik sedang mendalami," kata Hadi saat ditemui di Polda Sumut pada Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Resmi jadi Mendikbudristek, Nadiem Makarim Bertekad Tingkatkan Kualitas dan Inovasi di Universitas
Baca juga: Resmi Dilantik Jadi Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim: Riset dan Teknologi Sangat Dekat di Hati Saya
Baca juga: BREAKING NEWS Jokowi Lantik Nadiem Makarim dan Bahlil Lahadalia Jadi Dua Menteri Nomenklatur Baru
Baca juga: Sah! Indriyanto Seno Adji Dilantik Jadi Dewas KPK Pengganti Artidjo Alkostar, Ini Profilnya
Dalam penindakan tersebut polisi mengamankan 5 orang yang berada di ruangan pemeriksaan rapid tes antigen tersebut termasuk petugas medis.
Kelimanya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sumatra Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim Ditreskrimsus, petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa alat-alat medis yang biasa dilakukan untuk pemeriksaan rapid tes antigen yang biasa digunakan untuk penerbangan.
"Barang bukti ada alat-alat medis yang ada di situ. Salah satunya itu," kata Hadi.
Hingga saat ini polisi masih mendalami lebih lanjut soal motif para pelaku.
"Dugaan ke arah situ (motif) semuanya didalami oleh penyidik. Nanti penyidik secara komprehensif pendalaman baru nanti disampaikan," kata Kombes Hadi.

Kronologi penggerebekan
Adapun kronologi pengungkapan kasus ini berawal ketika petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut mendapat laporan dari pengguna jasa layanan rapid anti gen di Bandara KNIA.
Menurut masyarakat, alat rapid antigen yang digunakan penyedia jasa layanan merupakan barang bekas.
Sehingga, barang bekas ini dikhawatirkan akan menularkan virus Covid-19 secara massif bagi masyarakat yang akan terbang keluar daerah via Bandara KNIA.
Berangkat dari laporan itu, Dit Reskrimsus Polda Sumut mengutus AKP Jericho Levian Chandra bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 15.05 WIB pada Selasa (27/4/2021) kemarin, anggota Dit Reskrimsus Polda Sumut menyamar sebagai calon penumpang pesawat dan melaksanakan test rapid antigen.
Selanjutnya petugas Dit Reskrimsus mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan nomor antrian.
Setelah mendapatkan nomor antrian, maka petugas Krimsus dipanggil namanya dan masuk ke ruang pemeriksaan untuk diambil sampel yang dimasukkan alat tes rapid antigen kedalam masing-masing lubang hidung.
Setelah selesai pengambilan sampel, maka petugas Krimsus menunggu di ruang tunggu hasil rapid antigen.
Berselang sekira 10 menit menunggu, hasil yang didapatkan "positif Covid-19"
Selanjutnya terjadi perdebatan dan saling balas argumen antara polisi yang menyamar dengan petugas rapid.
Kemudian polisi bergerak melakukan pemeriksaan seluruh isi ruangan labolatorium rapid antigen dan para petugas Kimia Farma dikumpulkan.
Saat diinterogasi, petugas Kimia Farma ketakutan dan mengakui bahwa alat yang digunakan mengambil sampel adalah barang bekas.
Mereka biasanya mencuci alat yang sudah dipakai dengan air.
Setelah itu, alat bekas tadi dimasukkan kembali ke tempat yang baru.
Atas pengakuan itu, polisi pun mengamankan lima orang petugas rapid test antigen ke Polda Sumut.
Mereka yang diamankan di antaranya RN (admin), AD (analis), AT (analis), EK (analis). dan EI (kasir).
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pakai Alat Swab Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, 5 Petugas Medis Diamankan, Ini Kata Polda Sumut
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Terungkapnya Kasus Alat Rapid Antigen Bekas di Kualanamu, 5 Petugas Medis Diamankan