Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Alat Rapid Test Antigen Bekas di Kualanamu, Erick Thohir Geram: Saya akan Turun untuk Evaluasi

Erick Thohir mengecam keras tindakan oknum petugas Kimia Farma yang menggunakan alat bekas dalam test antigen di Bandara Kualanamu.

Tribunnews/Herudin
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto diambil saat wawancara khusus bersama Tribunnews di Jakarta, Senin (30/9/2019). 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu saat ini tengah menjadi sorotan.

Bahkan, Menteri BUMN Erick Thohir turut angkat bicara, mengingat kasus tersebut turut mencoreng nama salah satu BUMN Indonesia, Kimia Farma.

Erick Thohir mengecam keras tindakan oknum petugas Kimia Farma yang menggunakan alat bekas dalam test antigen di Bandara Kualanamu.

Menurut Erick, aksi oknum tersebut harus diganjar hukuman yang sangat tegas. Erick tak habis pikir mengapa tindakan yang sangat tidak etis dan membahayakan kesehatan itu terjadi.

"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4/2021).

Erick sendiri sudah meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Menurut Erick, ulah oknum tersebut mengkhinati profesi pelayan publik di bidang kesehatan.

Tak hanya itu, dalam kondisi yang serba perihatin dia menyesalkan masih ada orang yang mengambil kesempatan yang merugikan dan membahayakan nyawa orang lain

Baca juga: Jokowi: THR PNS dan TNI-Polri Cair Mulai H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Cair Jelang Tahun Ajaran Baru

Baca juga: Epidemiolog Tak Berani Beri Kepastian Kapan Pandemi Covid-19 Berakhir Meski Sudah Ada Vaksin

Baca juga: Ustaz Zacky Mirza Pernah Divonis Hidup Tinggal 3,5 Tahun karena Mengidap Polisitemia Vera, Apa Itu?

"Tentunya untuk sisi hukum, kita serahkan bersama kepada aparat yang berwenang. Tapi di sisi lain pemeriksaan secara prosedur maupun organisasi mesti dilakukan secara menyeluruh. Tak ada toleransi! Saya sendiri akan turun untuk melakukan evaluasi," kata Erick menegaskan.

Erick pun kembali menegaskan bahwa dia sudah memberi ultimatum pada seluruh level di setiap perusahaan plat merah untuk mematuhi core value BUMN, yakni Akhlak.

Akhlak menjadi akronim dari nilai amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Tindakan di Kualanamu jelas berkebalikan dengan semangat dan nilai yang disepakati bersama BUMN.

"Tak ada toleransi bagi setiap pihak yang tidak sesuai dengan core value BUMN. Tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silakan keluar. Khusus bagi kejadian di Kualanamu, kami mendukung aparatur hukum untuk memberi hukuman yang tegas," kata Erick.

Menurut Erick, hanya dengan konsistensi berpegang pada core value, maka BUMN bisa mencapai target-target yang dicanangkan. Untuk mencapai target, ada proses yang mesti dilalui. Dan jika bagian dari proses itu dia mesti memecat oknum yang tidak sesuai core value, maka hal itu sudah menjadi konsekuensi.

"Kami di BUMN tak akan segan-segan! Jangan mencoba untuk melanggar, karena konsekuensinya tak hanya akan dipecat tapi langsung diproses hukum," kata Erick.

Kronologi Penggerebekan Kasus Alat Rapid Test Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, 5 Orang Diamankan

Kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu International Airport (KNIA) berhasil dibongkar.

Dari kasus ini 5 orang sudah diamankan.

Adapun kronologi pengungkapan kasus ini berawal ketika petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut mendapat laporan dari pengguna jasa layanan rapid test antigen di Bandara KNIA.

Menurut masyarakat, alat rapid antigen yang digunakan penyedia jasa layanan merupakan barang bekas.

Sehingga, barang bekas ini dikhawatirkan akan menularkan virus Covid-19 secara massif bagi masyarakat yang akan terbang keluar daerah via Bandara KNIA.

Berangkat dari laporan itu, Dit Reskrimsus Polda Sumut mengutus AKP Jericho Levian Chandra bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Baca juga: Istri Serda Pandu Mengaku Gelisah dan Tak Bisa Tidur Sehari sebelum KRI Nanggala-402 Hilang Kontak

Baca juga: Larangan Mudik Diberlakukan, Wapres RI Sempat Minta Dispensasi untuk Santri, Ini Kata Menag RI

Sekira pukul 15.05 WIB pada Selasa (27/4/2021), anggota Dit Reskrimsus Polda Sumut menyamar sebagai calon penumpang pesawat dan melaksanakan test rapid antigen.

Selanjutnya, petugas Dit Reskrimsus mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan nomor antrean.

Setelah mendapatkan nomor antrean, maka petugas Krimsus dipanggil namanya dan masuk ke ruang pemeriksaan untuk diambil sampel dengan cara memasukkan alat tes rapid antigen ke masing-masing lubang hidung.

Petugas kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi layanan rapid test antigen Bandara Kualanamu, Selasa (27/4/2021).
Petugas kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi layanan rapid test antigen Bandara Kualanamu, Selasa (27/4/2021). (TRIBUN MEDAN /ist)

Setelah selesai pengambilan sampel, maka petugas Krimsus menunggu di ruang tunggu hasil rapid antigen.

Berselang sekira 10 menit menunggu, hasil yang didapatkan positif Covid-19.

Selanjutnya terjadi perdebatan dan saling balas argumen antara polisi yang menyamar dengan petugas rapid.

Kemudian polisi bergerak melakukan pemeriksaan seluruh isi ruangan labolatorium rapid antigen dan para petugas Kimia Farma dikumpulkan.

Saat diinterogasi, petugas Kimia Farma ketakutan dan mengakui bahwa alat yang digunakan mengambil sampel adalah barang bekas.

Mereka biasanya mencuci alat yang sudah dipakai dengan air. Setelah itu, alat bekas tadi dimasukkan kembali ke tempat yang baru.

Atas pengakuan itu, polisi pun mengamankan lima orang petugas rapid test antigen ke Polda Sumut.

Mereka yang diamankan di antaranya RN (admin), AD (analis), AT (analis), EK (analis) dan EI (kasir)

Kata Polisi

Kabid Humas Polda Sumut, Hadi Wahyudi memberikan keterangan tentang peristiwa penggerebekan tempat layanan swab antigen bekas di Bandara Kualanamu, Rabu (28/4/2021) di Mapolda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Hadi Wahyudi memberikan keterangan tentang peristiwa penggerebekan tempat layanan swab antigen bekas di Bandara Kualanamu, Rabu (28/4/2021) di Mapolda Sumut. (Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya penggerebekan tersebut.

Hadi mengatakan penindakan tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima adanya laporan soal penyalahgunaan alat kesehatan.

"Jadi benar Subdit 4 Krimsus melakukan tindakan terhadap dugaan tindak pidana undang-undang kesehatan. Lokasinya di salah satu ruangan di Bandara Kualanamu."

"Penindakan dilakukan kemarin sore. Ada beberapa orang yang diminta keterangan. Saat ini tim penyidik sedang mendalami," kata Hadi saat ditemui di Polda Sumut pada Rabu (28/4/2021).

Dalam penindakan tersebut polisi mengamankan 5 orang yang berada di ruangan pemeriksaan rapid tes antigen tersebut termasuk petugas medis.

Kelimanya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sumatra Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim Ditreskrimsus, petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa alat-alat medis yang biasa dilakukan untuk pemeriksaan rapid tes antigen yang biasa digunakan untuk penerbangan.

"Barang bukti ada alat-alat medis yang ada di situ. Salah satunya itu," kata Hadi.

Hingga saat ini polisi masih mendalami lebih lanjut soal motif para pelaku.

"Dugaan ke arah situ (motif) semuanya didalami oleh penyidik. Nanti penyidik secara komprehensif pendalaman baru nanti disampaikan," kata Kombes Hadi.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BREAKING NEWS Kronologis Pengungkapan Alat Rapid Bekas Bandara yang Diduga Jadi Penyebaran Covid-19 dan Pakai Alat Swab Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, 5 Petugas Medis Diamankan, Ini Kata Polda Sumut

(Tribun-Medan.com/Fredy Santoso/Muhammad Anil Rasyid)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Marah Besar, Menteri BUMN Erick Thohir: Tindak Tegas Pelaku Kasus Rapid Test Antigen Bekas

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved