9.000 Penumpang Bandara Kualanamu Jadi Korban Alat Rapid Test Bekas, Pelaku Raup Untung Rp1,8 M
Diperkirakan sudah ada 9.000 penumpang yang menggunakan alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, pelaku raup untung Rp1,8 miliar.
TRIBUNTERNATE – Lima tersangka telah ditetapkan oleh Polda Sumut terkait kasus daur ulang alat rapid test antigen Covid-19 di Bandara Kualanamu milik PT Kimia Farma Diagnostika.
Aksi daur ulang alat rapid test antigen Covid-19 di Bandara Kualanamu ini sudah dilakukan sejak bulan Desember 2020 lalu.
Diperkirakan sudah ada 9.000 penumpang yang menggunakan alat rapid test antigen bekas ini.
Business Manager PT Kimia Farma yang berkantor di Jalan RA Kartini, Medan, berinisial PC telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang pegawainya yakni DP, SP, MR, dan RN.
Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, modus para pelaku adalah mendaur ulang stik rapid test antigen yang telah digunakan.
Stik ini dikumpulkan oleh para pelaku, kemudian dicuci kembali, dibersihkan dengan cara mereka sendiri, lalu dikemas ulang.
Alat ini lantas digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tes swab di Bandara Kualanamu.
Baca juga: Kasus Alat Rapid Test Antigen Bekas di Kualanamu, Erick Thohir Geram: Saya akan Turun untuk Evaluasi
Baca juga: Satgas IDI Kecam Tindakan Petugas Medis Pakai Alat Rapid Test Antigen Bekas: Pelanggaran Amat Berat

Stik rapid test antigen bekas yang digunakan para pelaku didaur ulang di Laboratorium Kimia Farma, Jalan Kartini, Medan.
Selanjutnya, stik rapid test antigen yang telah didaur ulang dibawa kembali ke Bandara Kualanamu.
Dikutip dari Kompas.com, dalam sehari ada 100-200 orang yang menjalani tes usap antigen untuk perjalanan udara.
Diungkapkan Kapolda, praktik culas ini telah dilakukan para pelaku sejak Desember 2020.
Ditaksir, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1,8 miliar.
"Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka," kata Panca.
"Dan yang jelas satu hari ada 100-150 dan 200 penumpang yang ikut melakukan tes swab ini. Kalau hitung 100 saja, kali 90 hari, sudah ada 9.000 orang," sambungnya.
Pasca penggerebekan alat rapid tes antigen bekas pakai, kini PT Angkasa Pura II menutup sementara pelayanan kesehatan di Bandara Kualanamu.
Baca juga: Kasus Alat Rapid Test Antigen Bekas di Kualanamu: 5 Tenaga Medis Diamankan, Ini Kronologinya
Baca juga: Swab Antigen dan PCR untuk Syarat Perjalanan dan Masuk Kantor, Dokter Tirta: Indonesia Salah Kaprah
Angkasa Pura Bandara Kualanamu saat ini hanya melayani rapid tes antigen via drive thru atau layanan tanpa turun di area parkir bandara.
Sementara, lima tersangka itu dijerat pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun an denda paling banyak Rp 1 miliar.
Lalu Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "9000 Orang Jadi Korban Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Pelaku Kantongi Rp1,8 Miliar"