Jumat, 5 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pegawai KPK yang Terancam Dipecat karena Tak Lolos Tes ASN Sedang Tangani Kasus Besar

Rata-rata penyidik yang terancam dipecat pernah menjadi kepala satuan tugas dalam penanganan sejumlah perkara korupsi kakap di KPK.

Tayang:
Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNTERNATE.COM - Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberhentikan lantaran tak lulus tes peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam kabar yang beredar, jumlah pegawai KPK yang terancam 'didepak' karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) itu sebanyak 75 orang.

Diketahui, TWK merupakan bagian dari alih status pegawai KPK menjadi ASN yang diatur dalam Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Beberapa sumber di internal KPK mengatakan mayoritas pegawai yang akan dipecat adalah penyidik senior di lembaga antikorupsi tersebut, termasuk Novel Baswedan.

Novel pun mengaku sudah mendengar informasi itu.

”Iya benar, saya mendengar info tersebut,” kata Novel lewat pesan singkat, Senin (3/5/2021).

Selain Novel Baswedan, ada pula sejumlah nama lain yang dikabarkan tidak lolos tes.

Di antaranya, Ambarita Damanik, Budi Agung Nugroho, Andre Nainggolan, Budi Sukmo, Rizka Anungnata, Afief Julian Miftah, dan Iguh Sipurba.

Selain itu, ada Marc Falentino, Praswad Nugraha, Harun Al Rasyid, Aulia Posteria, Riswin, termasuk Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo.

Baca juga: Disebut Tak Lolos Tes ASN, Novel Baswedan: Upaya Lama untuk Singkirkan Orang Baik dari KPK

Baca juga: Ada Isu Puluhan Pegawai KPK Tak Lolos Ujian ASN, ICW dan Sekjen KPK Sama-sama Beri Tanggapan

Pelaksana tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan sejumlah lembaga dilibatkan dalam semua proses asesmen terhadap pegawai KPK itu, termasuk penilaian.

Sejumlah lembaga ikut terlibat dalam tes itu antara lain Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelejen Strategis (BAIS), hingga Dinas Psikologi Angakatan Darat (PsiAD).

Meski demikian, Paryono enggan menjelaskan lebih lanjut standar penilaian yang digunakan.

"Terkait pelaksanaan asesmen, ini tidak dilakukan sendiri oleh BKN tetapi bekerjasama dengan instansi seperti BIN, Dinas PsiAD, BNPT, BAIS tentu ada standarnya," kata Paryono lewat pesan singkat, Selasa (4/5/2021).

Tes wawasan kebangsaan para pegawai KPK itu berlangsung sejak Maret hingga 9 April lalu.

Tes ini merupakan konsekuensi dari revisi Undang-Undang KPK pada 2019.

Hasil revisi itu mengharuskan seluruh pegawai KPK beralih status menjadi ASN.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved