Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mudik Lebaran 2021

Polemik Larangan Mudik Lebaran, Mardani Ali Sera: Pemerintah Harus Tinjau Ulang Kebijakannya

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera memberikan tanggapan mengenai aturan larangan mudik jelang Idul Fitri 2021.

KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. 

TRIBUNTERNATE.COM - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera memberikan tanggapan mengenai aturan larangan mudik jelang Idul Fitri 2021.

Hal ini diketahui dari tayangan Dua Sisi yang diunggah di kanal YouTube TVOne pada Kamis (6/5/2021).

Adapun larangan mudik lebaran tahun 2021 mulai berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. 

Aturan tersebut tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 7 April 2021.

Namun, larangan mudik di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini menuai polemik, terutama mengingat banyaknya kasus pekerja informal yang tertahan di tempat perantauan dan berisiko kehilangan pekerjaan.

Hal tersebut yang mendapat tanggapan dari Mardani Ali Sera saat berbincang dengan pembawa acara Dua Sisi, Dwi Anggia.

Menurut Mardani, persoalan pekerja informal di tengah larangan mudik tidak bisa diabaikan begitu saja.

Selain itu, ia menilai mudik adalah tradisi yang bisa dilihat dari tiga aspek, yakni ekonomi, sosial, dan budaya.

"Resti adalah fakta dan data yang betul-betul harus kita hitung. Karena, mudik itu ibadah, mudik itu kebaikan, ekonomi, sosial, budaya," kata Mardani mengawali pendapatnya.

Namun, ia menyoroti larangan mudik di mana pemerintah terkesan seolah bercabang ke dua arah yang berbeda.

Yakni, di mana kebijakan larangan mudik di bagian hulu berbeda dengan yang ada di bagian hilir alias tidak sesuai antara peraturan dan penerapannya.

"Benar...bahwa sekarang karena ada Covid-19 kita harus atur, tetapi di lapangan, saya melihat aturan ini antara yang dibuat sama yang di bawah itu 'mensana in corpore sano, lu ke sana gue ke sono'."

"Ini betul-betul harus dirapihkan, tidak cuma hulunya saja. Teman-teman polisi luar biasa kerja keras, tetapi itu nggak guna ketika hilirnya tidak disiapkan," jelasnya.

Mardani Ali Sera juga menyoroti tujuan di balik diberlakukannya larangan mudik 2021. 

Yakni, untuk mengurangi kerumunan dan risiko penularan Covid-19.

Namun, jika masih ada kerumunan di tempat-tempat penyekatan, hal itu jelas menjadi alasan bagi pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan larangan mudik agar sesuai antara pembuat larangan dengan praktik di lapangan.

Sehingga, dengan begitu diharapkan larangan mudik dapat menekan kasus infeksi virus corona.

"Tujuan utama tidak boleh mudik itu kan karena Covid-19, karena kerumunan, karena kemungkinan transmisi dari kota ke desa. Tetapi, dengan berkerumun di tempat-tempat penyekatan, apalagi ada kerumunan-kerumunan lain, menurut saya pemerintah harus betul-betul meninjau ulang kebijakannya agar sesuai atas sama bawahnya. Bahwa, targetnya adalah tidak ada Covid-19 yang naik." jelas Mardani.

Baca juga: Data SAFEnet Sebut UU ITE Jerat Warga dalam 324 Kasus, Ketua MPR: Tak Tutup Kemungkinan Revisi

Baca juga: Kemenag RI Rilis Panduan Malam Takbiran dan Shalat Idul Fitri 2021 di Tengah Pandemi Covid-19

Baca juga: Peneliti: Pimpinan KPK Lempar Nasib 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes ASN ke BKN dan Kemenpan RB

Baca juga: 34 Nama Pegawai KPK yang Dikabarkan Tak Lolos Tes ASN, termasuk Novel Baswedan dan Yudi Purnomo

Meski begitu, Mardani Ali Sera tidak menampik bahwa kunci kebijakan larangan mudik terletak pada bagian detailnya.

Ia memberikan contoh, ASN dan pegawai kantoran bisa diberlakukan larangan mudik, karena mereka memiliki kegiatan.

Sementara, para pekerja informal tak memiliki banyak pilihan aktivitas jika dilarang mudik.

Sebab, jika tertahan di kota perantauan (misalnya, Jakarta), mereka tidak bisa bekerja, tetapi mereka juga tidak bisa pulang ke kampung halaman.

Menurutnya, pemerintah belum bisa memberikan detail alternatif kebijakan bagi para pekerja informal yang dilarang pulang ke kampung halaman.

"The evil is in the detail... Misal gini, oke ASN tidak boleh. Nggak masalah. Pekerja kantoran juga nggak boleh. Nggak masalah. Mereka punya banyak alternatif kegiatan,"

"Tetapi, hampir separuh pekerja kita itu pekerja informal, yang nanti banyak yang tutup, lalu mereka tidak ada yang dilakukan di Jakarta, di sana juga tidak bisa bertemu (keluarga, red.). Kenapa ini tidak juga difasilitasi dengan sebuah kebijakan khusus."

"Misalnya, satu, perginya diatur, minta kepada para majikan untuk membuat kebijakan, cutinya jangan bersamaan, tetapi berbeda... Atau menurut saya, pemerintah belum investasi ke hulunya. Bisa jadi." kata Mardani.

Kemudian, Mardani Ali Sera meyakini, jika pemerintah memperhatikan kebijakannya dengan lebih mendetail, maka larangan mudik akan berjalan dengan lebih maksimal.

"Kalau didetailkan dapet. Contoh, Kementerian Pendidikan sudah buat belum, surat edaran agar menyadarkan anak didik bahwa sekarang di masa Covid-19, kalau ayah ibu ngajak pulang kampung/mudik? Sampaikan ini alasannya. Nanti anak-anak sendiri yang akan memberikan (surat edaran, red)."

"Kementerian Dalam Negeri, sudah belum memberikan sosialisasi ke teman kepala daerah? Ketika seluruh peta itu dibuat, sekarang sederhana, semua sudah bisa... Untuk sholat di dalam Masjidil Haram saja, itu ada aplikasinya, ada syarat upload vaksinnya, dan berjalan dengan baik ketika aturannya detail dan disiplin."

Simak video selengkapnya:

(TribunTernate.com/Rizki A.)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved