Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Peneliti: Pimpinan KPK Lempar Nasib 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes ASN ke BKN dan Kemenpan RB

Harusnya, menurut Zaenur, nasib 75 pegawai KPK yang tak memenuhi syarat TWK seharusnya berada di tangan Ketua KPK Firli Bahuri.

Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNTERNATE.COM - Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan terancam dipecat karena tak lulus tes peralihan pegawai ke aparatur sipil negara (ASN).

Adapun asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merupakan salah satu syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Menurut isu yang beredar, ada sekitar 75 pegawai KPK yang akan dipecat karena tidak lolos tes tersebut.

Kini, nasib ke-75 pegawai KPK yang tak lolos tes asesmen ASN tersebut masih tak tentu arahnya.

Seolah-olah, nasib mereka dilempar dari tangan satu ke tangan lainnya.

Pada Rabu (5/5/2021) kemarin, KPK mengumumkan hasil hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK untuk alih status sebagai ASN.

Dari 1.351 pegawai KPK, yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara dua orang.

Baca juga: 34 Nama Pegawai KPK yang Dikabarkan Tak Lolos Tes ASN, termasuk Novel Baswedan dan Yudi Purnomo

Baca juga: Febri Diansyah: Kata Kebangsaan Dijadikan Alat untuk Mematikan Pemberantasan Korupsi

Baca juga: Soroti Pertanyaan Janggal pada TWK Pegawai KPK, Fadli Zon: Kita Alami Kemunduran dalam Berbangsa

Alih-alih memutuskan nasib mereka, pimpinan KPK malah melempar tanggung jawab itu kepada dua lembaga lain, yaitu Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

KPK menyatakan proses asesmen alih status pegawai KPK menjadi ASN, yang menjadi amanat Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019, melibatkan dua lembaga itu sejak awal.

"Nah soal lempar bola panas ini, menurut saya, untuk membagi beban dari seorang Firli Bahuri (Ketua KPK) dengan pejabat negara yang lain, karena mungkin dari sisi politik resikonya terlalu tinggi di mata publik, sehingga Firli perlu membagi beban itu yang seakan-akan minta saran kepada Kemenpan RB dan BKN," kata Peneliti Pusat Studi Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).

Harusnya, menurut Zaenur, nasib 75 pegawai KPK yang tak memenuhi syarat TWK berada di tangan Ketua KPK Firli Bahuri.

Bukan tanpa sebab, ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai TWK diatur dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sedangkan, UU 19/2019 tentang KPK dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak mengatur mengenai TWK.

"Memang nasibnya 75 pegawai KPK berada di tangan Firli Bahuri ya. Kenapa? Karena memang sejak awal mengada-ada dengan membuat tes wawasan kebangsaan melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021," jelas Zaenur.

Baca juga: Sahroni Percaya Tes ASN KPK Sudah Patuhi UU, Bambang Widjojanto: Insan Terbaik Sedang Disingkirkan

Baca juga: Disebut Tak Lolos Tes ASN, Novel Baswedan: Upaya Lama untuk Singkirkan Orang Baik dari KPK

Baca juga: Pegawai KPK yang Terancam Dipecat karena Tak Lolos Tes ASN Sedang Tangani Kasus Besar

Zaenur menerangkan, Perkom Nomor 1 Tahun 2021 mengatur ketentuan soal kerja sama antara KPK dan BKN terkait alih fungsi status kepegawaian menjadi ASN.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved