Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kata 'Bipang' Jadi Trending setelah Potongan Video Jokowi Viral, Mengapa Jadi Kontroversi?

Netizen menilai bahwa Bipang yang dimaksud Jokowi adalah Babi Panggang. Sehingga tidak tepat apabila diidentikkan dengan kuliner lebaran. 

Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNTERNATE.COM - Kata 'bipang' menjadi viral di media sosial pada Sabtu (8/5/2021) hari ini.

Viralnya kata bipang, bermula setelah beredarnya video pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mempromosikan bipang Ambawang, Kalimantan Barat.

Potongan video Jokowi itu pun ramai diperbincangkan di Twitter.

Kata "bipang" bahkan menduduki posisi trending topic di media sosial tersebut.

Bipang bisa berupa kue beras dan ada pula bipang babi panggang.

Namun, narasi yang beredar di media sosial menyebutkan bipang merupakan singkatan dari 'babi panggang.'

Netizen banyak yang menyoroti bipang yang dinarasikan sebagai babi panggang yang termasuk makanan haram bagi umat Islam.

Berikut ulasan mengenai trendingnya kata 'bipang' di media sosial pada Sabtu (8/5/2021) hari ini:

Berawal dari Pernyataan jokowi

Sebelumnya, potongan pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak masyarakat Indonesia untuk belanja online viral di media sosial.

Menurut Jokowi, semua makanan khas daerah bisa dipesan online sehingga masyarakat tak perlu mudik ke kapung halaman.

Hanya saja, dalam video itu Jokowi menyebut Bipang Ambawang asal Kalimantan sebagai salah satunya.

"Untuk bapak ibu dan saudara-saudara yang rindu kuliner khas daerah atau yang biasannya mudik membawa oleh-oleh, tidak perlu ragu untuk memesannya secara online. Yang rindu makan gudeg Jogja, bandeng Semarang, siomay Bandung, empek-empek Palembang, bipang ambawang dari Kalimantan dan lain-lainnya tinggal pesan, dan makanan kesukaan akan diantar sampai ke rumah," kata Jokowi dalam tersebut.

Penjelasan Kementerian Perdagangan

Setelah ditelusuri, video tersebut rupanya merupakan potongan video pidato Jokowi yang diunggah di akun YouTube Kementerian Perdagangan pada 5 Mei 2021.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved