Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Penutupan Paksa Masjid Ahmadiyah di Garut, Ini Tanggapan YLBHI dan 7 Sikap Jaringan Gusdurian

Penyegelan paksa masjid Ahmadiyah di Kabupaten Garut mendapat sorotan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Jaringan Gusdurian.

Dok. Jamaah Ahmadiyah Indonesia via Kompas.com
Petugas Satpol PP Kabupaten Garut memasang Garis Satpol PP saat menghentikan pembangunan masjid Jamaah Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kamis (6/5/2021) siang. 

TRIBUNTERNATE.COM - Bupati Garut, Rudy Gunawan, menutup paksa pembangunan masjid Jemaah Ahmadiyah yang berada di Kampung Nyalindung, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Masjid tersebut itu disegel Satpol PP sejak Kamis (6/5/2021) sore.

Rudy Gunawan mengatakan dirinya bertanggung jawab atas penyegelan itu.

"Kegiatan Ahmadiyah di Garut itu dilarang, saya yang bertanggung jawab," ucapnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Jumat (07/5/2021).

Menurutnya, pembangunan masjid tersebut harus dihentikan dan aktivitas mereka mengganggu stabilitas warga

"Kalau mereka tetap mau melakukan hal itu (pembangunan) mereka mencari gara-gara, mereka melakukan sesuatu supaya stabilitas di Garut tidak bisa dikendalikan," katanya.

Petugas Satpol PP Kabupaten Garut memasang Garis Satpol PP saat menghentikan pembangunan masjid Jamaah Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kamis (6/5/2021) siang.
Petugas Satpol PP Kabupaten Garut memasang Garis Satpol PP saat menghentikan pembangunan masjid Jamaah Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kamis (6/5/2021) siang. (Dok. Jamaah Ahmadiyah Indonesia via Kompas.com)

Penghentian masjid ini disebut sudah berdasarkan SKB 3 Menteri dan SE Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011.

"Kita tegaskan kita menyegel tempat itu pembangunan tidak boleh dilanjutkan," ucapnya.

Diketahui, dalam proses penyegelan masjid, juga sempat terjadi penolakan dari jemaah Ahmadiyah.

Penyegelan paksa masjid Ahmadiyah di Kabupaten Garut mendapat sorotan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Jaringan Gusdurian.

1. Tanggapan YLBHI: Mencederai Nilai Toleransi

Dikutip dari Kompas.com, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut tindakan Bupati Garut Rudy Gunawan menyegel pembangunan masjid Jemaah Ahmadiyah di Cilawu, Garut, Jawa Barat, mencederai nilai toleransi.

"Kondisi ini sungguh sangat mencederai nilai-nilai toleransi di tengah khidmatnya Ramadan dan menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah Bupati Garut bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut telah melukai ibadah bagi Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung Garut," ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur, perwakilan koalisi masyarakat sipil, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/5/2021).

Menurutnya, penyegalan menandakan bahwa negara masih menjadi penghalang terhadap penghormatan hak untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Ia menyebut tindakan penyegelan tersebut bertentangan dengan konstitusi UUD 1945, di mana setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Baca juga: Kisah Suami-Istri Mudik Jalan Kaki dari Gombong ke Soreang: Bawa Dua Anak Balita, Bekal Rp120 Ribu

Baca juga: SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah Dibatalkan, Kemenag RI Hormati Putusan MA

Baca juga: WN China Masuk RI di Tengah Larangan Mudik, DPR: Jika Tak Ingin Tuai Badai, Pemerintah Harus Waspada

Selain itu, negara semestinya hadir dalam wujud penghormatan bagi siapa pun yang akan melakukan kegiatan ibadah keagamaan, sebagaimana dalam Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945.

"Yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu," jelas Isnur.

Koalisi masyarakat sipil pun mendesak Rudy agar mencabut Surat Edaran tersebut.

"Mendesak untuk Segera Mencabut Surat Edaran Bupati Garut Nomor 451.1/1605/Bakesbangpol," kata Isnur.

Pihaknya meminta masyarakat Garut memberikan perlindungan kepada kelompok Jemaat Ahmadiyah Kampung Nyalindung untuk dapat melaksanakan kegiatan beribadah menurut agama dan kepercayaannya tanpa tindakan diskriminasi.

Apalagi, saat ini dalam kondisi bulan Ramadan dan menjelang hari raya Idul Fitri.

"Meminta kepada pemerintah Kabupaten Garut untuk memberikan jaminan kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan ibadah yang telah diatur dalam konstitusi pasal 28 E dan pasal 29 ayat 2 UUD 45," imbuh dia.

Adapun koalisi masyarakat sipil terdiri dari LBH Bandung, PC PMII Kabupate Garut, Forum Bhinneka Tunggal Ika, YLBHI, Jakatarub, LBH Padang, LBH Pekanbaru, hingga LBH Semarang.

2. Tanggapan Jaringan Gusdurian: Diskriminasi yang Menodai Asas Keadilan

Terkait penutupan paksa masjid Ahmadiyah di Kabupaten Garut, kelompok yang terinspirasi oleh Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Jaringan Gusdurian, memberikan pernyataan sikap.

Dalam rilis yang dipublikasikan di gusdurian.net, Jaringan Gusdurian menilai penutupan paksa masjid ini mencederai semangat kebangsaan dan keberagaman yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari Republik Indonesia.

Terlebih, hal tersebut dilakukan di tengah bulan puasa.

Jaringan Gusdurian menilai tindakan Pemerintah Kabupaten Garut sangat bertentangan dengan konstitusi dan merupakan bentuk diskriminasi yang menodai asas keadilan.

Belum lagi, selama ini jemaah Ahmadiyah kerapkali mendapat penolakan dan penyerangan karena dianggap menyimpang.

Oleh karenanya, Jaringan Gusdurian mengeluarkan tujuh sikap atas penutupan paksa masjid oleh Pemkab Garut dan tindakan diskriminatif yang dialami Jemaah Ahmadiyah:

Pertama, mengecam tindakan sewenang-wenang Pemkab Garut yang menutup paksa masjid Jemaah Ahmadiyah.

Kedua, meminta agar Pemkab Garut mengembalikan fungsi masjid sebagai tempat ibadah, bukan justru menutupnya. Pemkab juga harus memfasilitasi perlindungan bagi warga Ahmadiyah agar bisa menjalankan ibadahnya dengan aman dan nyaman. Bupati Garut sebagai representasi negara harus menjalankan amanat konstitusi, melindungi, dan menghormati hak asasi manusia termasuk kebebasan (kemerdekaan) beragama dan berkeyakinan setiap warga negara.

Ketiga, meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabut SKB 3 Menteri No. 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat yang rawan disalahgunakan untuk melakukan tindakan inkonstitusional terhadap penganut Ahmadiyah. Selain itu pemerintah perlu mencabut SKB 2 Menteri No. 9 dan No. 8 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah karena menyebabkan banyaknya rumah ibadah yang dipaksa tutup.

Baca juga: Jadwal Sidang Isbat Penentuan Hari Raya Idul Fitri 2021 atau 1 Syawal 1442 Hijriah

Baca juga: 3 Hal yang Disebut ICW sebagai Upaya Pelemahan KPK: Revisi UU, Polemik Firli Bahuri, hingga Tes ASN

Baca juga: Umumkan Randi Bachtiar Idap Kanker Kelenjar Getah Bening, Tasya Kamila: Allah Baik Banget Sama Kamu

Keempat, meminta Gubernur Jawa Barat untuk merevisi atau bahkan mencabut Pergub No. 12 tahun 2011 yang mencederai semangat kebebasan beragama dan berkeyakinan. Gubernur harus menjamin warganya untuk bisa beribadah sesuai agama dan keyakinan sebagaimana amanah konstitusi.

Kelima, meminta tokoh agama untuk mengedukasi umatnya untuk menjaga semangat keberagaman sebagai sunnatullah. Apalagi sejak tahun 2020 Kementerian Agama RI melakukan berbagai langkah moderasi beragama guna menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih harmonis.

Keenam, mengajak segenap masyarakat untuk menjaga kehidupan yang bermartabat, adil, dan harmonis. Perbedaan bukanlah alasan untuk membenci atau bahkan menyakiti satu sama lain.

Ketujuh, mengajak seluruh keluarga besar Jaringan Gusdurian untuk terus merawat semangat kebinekaan dengan melakukan berbagai promosi toleransi yang berasaskan keadilan di berbagai ruang. Sebagaimana pernah diungkapkan Gus Dur bahwa perdamaian tanpa keadilan merupakan ilusi.

(TribunTernate.com/Rizki A.) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved