Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

3 Hal yang Disebut ICW sebagai Upaya Pelemahan KPK: Revisi UU, Polemik Firli Bahuri, hingga Tes ASN

Upaya-upaya pelemahan itu meliputi revisi UU KPK, kontroversi kepemimpinan Firli Bahuri, serta perubahan status pegawai independen menjadi ASN.

Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNTERNATE.COM - Lembaga antirasuah Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat ini tengah menjadi sorotan di tengah terpaan badai yang membuatnya 'tumpul'.

Bahkan, sederetan upaya untuk melemahkan KPK sudah dirancang dan dilakukan secara runtut.

Hal tersebut diungkapkan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.

Upaya-upaya pelemahan itu meliputi revisi undang-undang atau revisi UU KPK, kontroversi kepemimpinan Firli Bahuri, serta perubahan status kepegawaian independen menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Terbaru, tidak lulusnya 75 pegawai KPK dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi ASN yang menuai polemik.

Sebab, puluhan pegawai tersebut merupakan penyidik senior dan berintegritas, seperti di antaranya Novel Baswedan.

Baca juga: Febri Diansyah Ceritakan Sulitnya Masuk KPK, Kini Heran Pegawai Senior Justru Terancam Dipecat

Baca juga: Febri Diansyah: Kata Kebangsaan Dijadikan Alat untuk Mematikan Pemberantasan Korupsi

Baca juga: Peneliti: Pimpinan KPK Lempar Nasib 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes ASN ke BKN dan Kemenpan RB

"ICW beranggapan ketidaklulusan sejumlah pegawai KPK saat mengikuti tes wawasan kebangsaan telah dirancang sebagai bagian untuk menghabisi dan membunuh KPK," kata Kurnia dalam tayangan Youtube Kompas TV, Jumat (8/5/2021).

"Sinyal untuk dibabat habis tersebut sebenarnya sudah jelas dan runtut. Mulai dari revisi Undang-undang KPK."

"Problematika dan kontroversinya komisioner KPK yang baru dan terakhir menyingkirkan penggawa-penggawa KPK dari gelanggang," tambah Kurnia.

Lantas, benarkah persoalan tersebut merupakan upaya pelemahan KPK?

Berikut Tribunnews.com rangkum deretan kasus yang disebut ICW sebagai upaya melemahkan KPK:

1. Upaya Pelemahan KPK Dimulai dari Revisi UU KPK

Pada Kamis (17/9/2019) lalu, DPR mengetuk palu untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Padahal, rancangan revisi UU tersebut menuai berbagai polemik karena berujung pada pelemahan KPK.

Ada beberapa poin dalam revisi UU KPK yang melemahkan KPK, seperti KPK yang tidak lagi independen dan juga adanya pembentukan dewan pengawas KPK.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved