Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kepala BKN: Nasib 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes ASN Ada di Tangan Firli Bahuri cs

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa kewenangan selanjutnya ada di tangan pimpinan KPK.

Tribunnews/Herudin
Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. 

TRIBUNTERNATE.COM - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai salah satu syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Kini, nasib ke-75 pegawai KPK tersebut masih menanti kepastian, apakah benar akan dipecat atau masih terus dipertahankan.

Terkait status 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa kewenangan selanjutnya ada di tangan pimpinan KPK.

Maka, status kelanjutan 75 pegawai itu ada di tangan Ketua KPK Firli Bahuri Cs.

"Status 75 TMS (tidak memenuhi syarat, red) saat ini adalah Pegawai KPK, sehingga menjadi kewenangan mutlak Pimpinan KPK dalam menentukan status mereka pascatest," kata Bima saat dihubungi Tribunnews, Selasa (11/5/2021).

Lebih lanjut, Bima mengatakan, pegawai KPK yang dinyatakan lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) rencananya akan dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Juni 2021, mendatang.

"Betul. Rencananya dilantik pada hari lahir Pancasila tanggal 1 Juni," jelasnya.

Baca juga: Ustaz Tengku Zulkarnain Meninggal, Ini Ucapan Duka Ustaz Abdul Somad, Ustaz Yusuf Mansur & Aa Gym

Baca juga: Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkab Nganjuk, Harga Termurah Rp10 Juta untuk Level Perangkat Desa

Baca juga: Sore Ini Kemenag akan Gelar Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1442 H

Peneliti: Pimpinan KPK Lempar Nasib 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes ASN ke BKN dan Kemenpan RB

Nasib ke-75 pegawai KPK yang tak lolos tes asesmen ASN tersebut masih tak tentu arahnya.

Seolah-olah, nasib mereka dilempar dari tangan satu ke tangan lainnya.

Alih-alih memutuskan nasib mereka, pimpinan KPK malah melempar tanggung jawab itu kepada dua lembaga lain, yaitu Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

KPK menyatakan proses asesmen alih status pegawai KPK menjadi ASN, yang menjadi amanat Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019, melibatkan dua lembaga itu sejak awal.

"Nah soal lempar bola panas ini, menurut saya, untuk membagi beban dari seorang Firli Bahuri (Ketua KPK) dengan pejabat negara yang lain, karena mungkin dari sisi politik resikonya terlalu tinggi di mata publik, sehingga Firli perlu membagi beban itu yang seakan-akan minta saran kepada Kemenpan RB dan BKN," kata Peneliti Pusat Studi Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).

Harusnya, menurut Zaenur, nasib 75 pegawai KPK yang tak memenuhi syarat TWK berada di tangan Ketua KPK Firli Bahuri.

Bukan tanpa sebab, ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai TWK diatur dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved