Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkab Nganjuk, Harga Termurah Rp10 Juta untuk Level Perangkat Desa
Dalam praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Novi mematok harga paling murah sebesar Rp10-Rp15 juta untuk level perangkat desa.
TRIBUNTERNATE.COM - Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/5/2021) terkait dugaan korupsi lelang jabatan.
Novi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan promosi atau jabatan di Pemkab Nganjuk.
Dalam praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk tersebut, Novi mematok harga paling murah sebesar Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk level perangkat desa.
Sementara, untuk jabatan di atasnya nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Informasi tersebut diperoleh penyidik setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat pada Senin (10/5/2021).
Operasi tangkap tangan terhadap Bupati Nganjuk ini dilaksanakan oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri dan KPK.
"Dari informasi penyidik tadi untuk di level perangkat desa antara Rp 10 juta sampai Rp 15 juta," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/5/2021).
"Kemudian untuk jabatan di atas itu sementara yang kami dapat informasi Rp150 juta," kata dia.
Baca juga: OTT Bupati Nganjuk Dipimpin Penyidik KPK yang Tak Lulus TWK, ICW: Konyol Jika TWK Jadi Penentu
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Nganjuk Miliki Harta Kekayaan Rp 116 Miliar, Utang Rp 2 Miliar
Meski demikian, Agus mengatakan bahwa Bareskrim Polri masih akan terus mendalami harga praktik jual beli jabatan tersebut melalui proses penyidikan.
Sebab, kata dia, dari informasi yang diperoleh hampir semua perangkat desa di Nganjuk melakukan transaksi untuk mendapatkan jabatan.
"Kita akan lakukan pendalaman dan pengembangan. Mudah-mudahan dari hasil penyidikan, kami akan mendapatkan informasi yang lebih lengkap selama ini praktik jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk itu seperti apa," kata Agus.
"Informasinya, hampir semua desa itu perangkat desanya juga melakukan pembayaran, jadi kemungkinan untuk jabatan-jabatan lain juga mendapat perlakuan yang sama," ucap dia.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa setelah melewati komunikasi dan koordinasi dengan KPK, kasus lelang jabatan tersebut dilanjutkan oleh Bareskrim Polri.
Salah satu alasannya, kata dia, yakni Bareskrim Polri lebih maju dalam penyelidikan.
“Hasil komunikasi dan koordinasi ternyata saksi-saksi dan dokumen-dokumen pendukung yang dimiliki oleh kami menurut satgas 'rumputnya lebih tinggi' sehingga pada saat itu secara intens dilakukan komunikasi dan diputuskan untuk Bareskrim yang dikedepankan,” ucap Agus.