Tegas! Erick Thohir Pecat Seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostika Terkait Alat Tes Antigen Bekas
Menteri BUMN Erick Thohir pecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD) terkait alat rapid tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan.
TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memutuskan untuk memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD) terkait alat rapid tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan.
Menurut Erick, kasus rapid test bekas di Kualanamu merupakan persoalan yang harus ditanggapi dengan serius, untuk itu langkah tegas ini perlu diambil.
"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil."
"Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," kata Erick dalam keterangan persnya, dikutip dari laman BUMN, Minggu (16/5/2021).
Erick mengatakan, kasus rapid test bekas ini bertentangan dengan core value pegawai BUMN.
Di antaranya, amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Dalam hal ini, ia tak memandang seberapa tinggi jabatan pegawai yang terlibat.
"Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarier di tempat lain," lanjutnya.
Baca juga: 9.000 Penumpang Bandara Kualanamu Jadi Korban Alat Rapid Test Bekas, Pelaku Raup Untung Rp1,8 M
Baca juga: Satgas IDI Kecam Tindakan Petugas Medis Pakai Alat Rapid Test Antigen Bekas: Pelanggaran Amat Berat

Kata Erick, ada kelemahan secara sistem yang membuat kasus rapid test bekas ini terjadi.
Hal itu lantas memberikan efek luas bagi kepercayaan masyarakat terhadap badan layanan kesehatan itu.
Ia menjelaskan, pemecatan ini bukanlah langkah untuk menghukum.
"Akumulasi dari seluruh hal tersebut membuat kami berkewajiban untuk mengambil langkah ini."
"Ini bukan langkah untuk menghukum, tapi langkah untuk menegakkan dan memastikan bahwa seluruh BUMN punya komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat," kata Erick.
Kini, auditor independen sedang bekerja untuk memeriksa semua lab yang ada di bawah Kimia Farma.
Polri Bakal Gandeng Kemenkes dan Satgas Covid-19 untuk Razia Masif Alat Rapid Test Antigen Bekas
Penemuan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu (KNIA) Deli Serdang, Medan, membuat warga menjadi cemas. Polri pun bakal menggelar razia massal.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, pihaknya akan menggandeng Satgas Covid-19 dan Kemenkes untuk merazia secara acak kualitas alat rapid test antigen di Rumah Sakit maupun laboratorium.
"Tentunya Polri akan berkoordinasi dengan stakeholder yang terkait ya terutama Satgas Covid dan Kemenkes untuk melakukan itu," kata Ahmad kepada awak media, Sabtu (1/5/2021).
Ia menyatakan razia masif ini masih dalam tahapan perencanaan. Nantinya pelaksanaanya masih akan dikoordinasikan dengan Kemenkes dan Satgas Covid-19 terlebih dahulu.
"Kita akan koordinasi dulu ya. Tidak ujug-ujug melakukan razia," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut menggerebek tempat pelayanan rapid test antigen di Lantai Mezzanine Bandara Kualanamu (KNIA) Deli Serdang, Medan, Selasa (27/4/2021).
Penggerebekan dilakukan lantaran pelayanan antigen di bandara tersebut menyalahi aturan karena diduga memakai alat kesehatan bekas.
Saat ini, Polda Sumatera Utara telah menetapkan lima orang tersangka di bidang yaitu PC, DP, SOP, MR dan RN. Di mana PC selaku Business Manager PT Kimia Farma yang berkantor di Jalan RA Kartini, Medan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Buntut Kasus Rapid Test Bekas, Erick Thohir Pecat Seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostika”