Cara Membuat SIM Internasional Online, Berikut Syarat-syarat dan Rincian Biayanya
Cara membuat SIM Internasional online, lengkap dengan syarat-syarat pendaftaran dan biayanya.
TRIBUNTERNATE.COM - Cara membuat SIM Internasional online, lengkap dengan syarat-syarat pendaftaran dan biayanya.
Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional sendiri merupakan SIM untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara internasional.
SIM tersebut berlaku di 92 negara yang mematuhi, mengakui, menandatangani, menyukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.
Negara-negara tersebut di antaranya adalah negara-negara anggota ASEAN, seperti Malaysia, Singapura, Timor Leste, Myanmar, Thailand, Filipina, Laos, Vietnam dan masih banyak lagi.
Masa berlaku SIM Internasional adalah satu hingga tiga tahun.
Anda bisa membuat SIM Internasional secara daring atau online di laman http://siminternasional.korlantas.polri.go.id.
Baca juga: Berlaku Mulai Hari Ini 1 Januari 2021, Berikut Besaran Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas III
Baca juga: Tak Perlu Datang ke Kantor Satpas, Perpanjangan SIM Bisa Via Ponsel Mulai April 2021
Berikut syarat-syarat yang harus disiapkan sebelum membuat SIM Internasional:
1. Foto diri terbaru dengan syarat:
- Foto nampak 2 kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata
- Wajah menghadap kamera
2. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
3. Paspor yang masih berlaku
4. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan diajukan)
5. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
Dokumen-dokumen persyaratan tersebut difoto atau discan, kemudian diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB.
Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai, maka pendaftaran SIM Internasional dibatalkan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan.
Biaya yang dikembalikan tersebut akan dipotong biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Biaya PNBP SIM Internasional
Berdasarkan PP No 60/2016, biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp.250.000.
Sementara, biaya untuk pembuatan SIM internasional perpanjangan adalah Rp.225.000.
Untuk biaya pengiriman SIM Internasional yang sudah jadi akan disesuaikan dengan jasa yang dipilih dan jarak yang ditempuh.
Baca juga: Tak Harus ke Satpas, Perpanjangan SIM Bisa Lewat Layanan Keliling, Ini Alur dan Biayanya
Baca juga: Panduan Mencairkan Uang JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal, Siapkan Dokumen Ini
Cara Daftar SIM Internasional Online
1. Klik tombol daftar
2. Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
3. Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional
4. Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
5. Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada Website dan Konfirmasi Pembayaran di Email.
Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
6. Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi
Jadwal Pelayanan SIM Internasional Online
Senin s.d Kamis
08.00 WIB - 15.00 WIB
Istirahat 12.00 WIB - 13.00 WIB
Jumat
08.00 WIB - 15.00 WIB
Istirahat 11.30 WIB - 13.00 WIB
Sabtu, Minggu dan Libur Nasional
Tutup
(TribunTernate.com/Ron)