Cara Membuat SKCK Online, Berikut Syarat yang Berbeda untuk WNI dan WNA
Berikut cara pembuatan SKCK Online, sebagaimana dikutip TribunTernate.com dari laman Pembuatan SKCK Online
Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan,
tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Untuk WNA
Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar
dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan
jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Berikut cara untuk mendaftar SKCK online:
1. Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online atau klik di sini
2. Klik formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas
3. Lalu muncul formulir yang harus diisi antara lain Jenis Keperluan, Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.