Cara Membuat SKCK Online, Berikut Syarat yang Berbeda untuk WNI dan WNA
Berikut cara pembuatan SKCK Online, sebagaimana dikutip TribunTernate.com dari laman Pembuatan SKCK Online
TRIBUNTERNATE.COM - Simak cara membuat SKCK online, dari mulai syarat hingga prosesnya di sini.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah salah satu dokumen yang penting bagi para pelamar kerja.
Beberapa perusahaan, biasanya mencantumkan SKCK sebagai salah satu syarat untuk mendaftar bagi calon karyawan.
Namun, di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, tidak memungkinkan untuk melakukan pembuatan SKCK langsung di kantor polisi.
Maka dari itu, SKCK online yang menjadi jawaban semuanya agar tetap dapat membuat dan untuk melamar pekerjaan.
SKCK memiliki masa berlaku yang cukup panjang, yakni enam bulan sejak tanggal penerbitan dan bisa diperpanjang di kantor polisi.
Bagi para pelamar pekerjaan, berikut cara membuat SKCK online sebagaimana dikutip TribunTernate.com dari laman Pembuatan SKCK Online.
Untuk membuat SKCK online, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Baca juga: Lowongan Kerja Minimal Pendidikan D3/S1, Rekrutmen Bank Muamalat Dibuka hingga 30 Mei 2021
Baca juga: Cara Menghitung Upah Lembur jika Masuk di Hari Libur Nasional, Berikut Sanksi Bagi Pengusaha
Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Online Tanpa Harus ke Kantor Cabang, Ini Tahapannya
Berikut beberapa syarat pembuatan SKCK online:
Untuk WNI
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi Paspor (untuk SKCK Mabes Polri)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir/Ijazah
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan,
tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Untuk WNA
Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar
dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan
jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Berikut cara untuk mendaftar SKCK online:
1. Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online atau klik di sini
2. Klik formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas
3. Lalu muncul formulir yang harus diisi antara lain Jenis Keperluan, Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.
4. Untuk kolom isian berupa "Jenis Keperluan" isilah sesuai dengan peruntukan SKCK.
- Kolom ini akan menentikan tempat di mana SKCK akan dibuat dengan pilihan Mabes Polri, Polda, dan Polres.
5. Untuk kolom "Satwil", isi dengan domisili KTP.
- Pengecualian untuk SKCK yang dikeluarkan Mabes Polri yang hanya bisa diurus di Mabes Polri Jakarta Selatan.
6. Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.
7. Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon antara lain identitas diri, cici fisik, pendidikan, dan sebagainya.
8. Pemohon juga harus mengunggah foto yang terletak di kanan atas.
- Untuk lampiran rumus sidik jari bisa didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
- Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.
9. Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI.
10. Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili (bagi pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta).
(TribunTernate.com/Efrilia Aminati)