Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Cara Menghitung Upah Lembur jika Masuk di Hari Libur Nasional, Berikut Sanksi Bagi Pengusaha

Berikut ini cara menghitung lembur bagi pekerja yang masuk di Hari Libur Nasional, beserta contoh perhitungannya.

KOMPAS.COM
Berikut cara menghitung lembur bagi pekerja yang masuk di Hari Libur Nasional. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pada Hari Libur Nasional, sebagian besar karyawan tidak masuk kerja alias libur. 

Namun karyawan di beberapa sektor pekerjaan tidaklah libur. 

Lantas bagaimana cara menghitung upah lembur bagi pekerja yang masuk di Hari Libur Nasional?

Pada hari libur resmi, pekerja atau buruh tidak wajib bekerja.

Namun, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja saat hari libur resmi bila jenis dan sifat pekerjaan sesuai kesepakatan.

Di antaranya harus dilaksanakan secara terus menerus dan berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.

Dalam postingan akun resmi Instagram @kemnaker, disebutkan pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja.

Lantas, bagaimana cara menghitung upah lembur pekerja jika masuk di hari libur nasional?

Penghitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional

1. Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu

- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam

- Jam kedelapan, dibayar tiga kali upah sejam

- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam

2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu

- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar dua kali upah sejam

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved