Respon Lili Pintauli setelah Dilaporkan Novel Baswedan Cs, Sebut KPK Bekerja Tak Meleset
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar merespons terkait pelaporan yang ditujukan kepada lima pimpinan KPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar merespons terkait pelaporan yang ditujukan kepada lima pimpinan KPK.
Lili menyatakan KPK bekerja sesuai undang-undang dan tidak mengada-ngada.
"KPK bekerja menjalankan UU, tidak meleset dan tidak mengada-ngada," ujar Lili lewat pesan singkat, Selasa (18/5/2021).
Sebelumnya, wakil ketua KPK lainnya, Nurul Ghufron, menyatakan para pimpinan menghargai laporan yang dilayangkan oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya.
"Kami menghargai laporan dari pegawai, selanjutnya kami memasrahkan kepada dewas," kata Ghufron lewat pesan singkat, Selasa (18/5/2021).
Kata dia, Dewas KPK nantinya sebagai pihak yang berwenang akan menentukan apakah ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan kelima pimpinan.
"Sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan proses sesuai ketentuan baik prosedur maupun substansi apakah benar yang diadukan merupakan dugaan pelanggaran etik," kata Ghufron.
Novel dan sejumlah pegawai KPK melaporkan Firli Bahuri dan empat pimpinan lainnya ke Dewan Pengawas KPK pada Selasa (18/5/2021) hari ini.
Laporan dilakukan karena pimpinan KPK dianggap melanggar sejumlah kode etik dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Pegawai menduga pimpinan tidak jujur mengenai TWK.
Sebab, sebelum tes dilakukan, pimpinan menyebut bahwa hasil tes tidak akan berpengaruh pada status pegawai.
Namun nyatanya 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus malah dinonaktifkan.
Selain itu, pegawai menuding pimpinan sewenang-wenang dalam pelaksanaan TWK.
Pegawai juga menilai terjadi dugaan pelecehan seksual dalam rangkaian tes.
Dugaan pelecehan itu berbentuk pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pegawai.