Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Cara Pembuatan e-KTP, Berikut Syarat dan Ketentuannya, Siapkan Berkas-berkas Ini

Setiap WNI yang menginjak umur 17 tahun wajib memiliki e-KTP sebagai tanda pengenal

Tribun Jogja
Ilustrasi KTP 

TRIBUNTERNATE.COM - Zaman yang semakin modern mendorong setiap orang untuk mengikuti perkembangan yang serba digital. 

Sistem digital kini juga sudah diterapkan di berbagai sektor pemerintahan. 

Salah satunya Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang sekarang sudah menjadi e-KTP.

Beberapa orang masih kebingungan bagaimana cara pembuatan e-KTP ini.

E-KTP ini wajib dimiliki oleh seluruh warga Indonesia yang berusia 17 tahun keatas, sebagai tanda pengenal yang resmi di Indonesia.

Sebelum membuat e-KTP ini ada beberapa aturan dan syarat yang menjadi tahap-tahap pembuatan e-KTP.

Berikut adalah syarat-syarat membuat dan memperpanjang e-KTP menurut website resmi pemerintahan Indonesia.go.id:

- Berusia 17 tahun

- Membawa Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku

- Fotokopi Akte Kelahiran

- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat

- Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga

- Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.

- Datang langsung ke kantor Keluruhan

Pada dasarnya, setiap Anda datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya, Anda akan mendapatkan arahan dari petugas di kantor pemerintahan.

Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP (Tribun Jogja)

Baca juga: Cara Cek Daftar Penerima Bansos Rp 300 Ribu, BPNT, dan PKH di Laman cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Cara Bayar Pajak Sepeda Motor dan Mobil Online, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Berikut ini adalah cara pembuatan e-KTP menurut website resmi pemerintahan Indonesia.go.id:

1. Fotokopi dokumen-dokumen yang dibutuhkan

- Pertama, setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan seperti KK dan surat Keterangan dari RT dan RW, Anda harus menggandakannya.

- Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, namun sebaiknya Anda memiliki dua atau tiga rangkap lembar Salinan untuk tiap dokumen.

2. Datang ke Kelurahan

- Anda harus datang sendiri ke Kantor Kelurahan, tidak dapat diwakilkan.

- Anda akan mengambil nomor antrian untuk menunggu dilayani.

- Biasanya, pihak Kelurahan membuka layanannya pada jam 08:00 sampai jam 15:00.

3. Penyerahan dokumen

- Tunggulah hingga nomor antrian atau giliran anda dipanggil.

- Lalu anda menyerahkan salinan dokumen yang sudah anda siapkan kepada pihak petugas Kelurahan.
Sebaiknya, Anda juga membawa dokumen asli.

- Petugas akan minta untuk ditunjukkan, tapi hanya akan mengambil salinan atau fotocopy-an nya.

4. Foto dan sidik jari

- Setelah penyerahan dokumen, anda akan dipanggil untuk melakukan pas foto.

- Kemudian petugas akan melakukan pengambilan sidik jari.

- Jika semua proses sudah selesai, anda diberikan surat pengantar untuk pengambilan e-KTP nanti ketika sudah selesai dari proses pembuatannya.

- Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.

- Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, tergantung panjangnya antrian.

- Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.

- Namun pada kenyataannya memang banyak yang belum menerima e-KTP padahal proses pembuatan sudah dilakukan berbulan-bulan sebelumnya.

(TribunTernate.com/ Efrilia Aminati)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved