Jumat, 17 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Cara Bayar Pajak Sepeda Motor dan Mobil Online, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Berikut cara bayar pajak motor dan mobil secara online, berikut TribunTernate.com sajikan syarat dan ketentuan

Kontras Via indonesia.go.id
Kontras Via indonesia.go.id 

TRIBUNTERNATE.COM - Berikut cara bayar pajak kendaraan baik motor ataupun mobil secara online.

Pembayaran pajak kendaraan online dapat melalui aplikasi Samolnas dan juga website resmi e-Samsat.

Meski secara online, ada beberapa syarat yang harus disiapkan ketika akan pajak kendaraan.

Bayar pajak kendaraan secara online bisa lewat aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan juga website resmi e-Samsat.

Ilustrasi - STNK
Ilustrasi - STNK (Kompas.com)

Dikutip dari berbagai sumber, berikut cara bayar pajak kendaraan online:

1. Pemohon mengunduh aplikasi Samolnas.

2. Setelah terinstal, klik mulai dan pendaftaran.

3. Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan".

4. Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit.

- Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan   dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

5. Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam.

6. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000,00.

7. Pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari.

8. Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK.

Baca juga: Cara Hamil Anak Laki-laki Menurut dr Boyke, Berikut Makanan yang Baik Dikonsumsi

Baca juga: Tanggung Biaya Perawatan hingga Rp20 Juta, Ini Cara Klaim Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online, Berikut Syarat yang Berbeda untuk WNI dan WNA

Kontras Via indonesia.go.id
Kontras Via indonesia.go.id (Kontras Via indonesia.go.id)

Bayar pajak kendaraan melalui e-Samsat

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved