Cara Bayar Pajak Sepeda Motor dan Mobil Online, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Berikut cara bayar pajak motor dan mobil secara online, berikut TribunTernate.com sajikan syarat dan ketentuan
TRIBUNTERNATE.COM - Berikut cara bayar pajak kendaraan baik motor ataupun mobil secara online.
Pembayaran pajak kendaraan online dapat melalui aplikasi Samolnas dan juga website resmi e-Samsat.
Meski secara online, ada beberapa syarat yang harus disiapkan ketika akan pajak kendaraan.
Bayar pajak kendaraan secara online bisa lewat aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan juga website resmi e-Samsat.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut cara bayar pajak kendaraan online:
1. Pemohon mengunduh aplikasi Samolnas.
2. Setelah terinstal, klik mulai dan pendaftaran.
3. Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan".
4. Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit.
- Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.
5. Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam.
6. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000,00.
7. Pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari.
8. Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK.
Baca juga: Cara Hamil Anak Laki-laki Menurut dr Boyke, Berikut Makanan yang Baik Dikonsumsi
Baca juga: Tanggung Biaya Perawatan hingga Rp20 Juta, Ini Cara Klaim Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja
Baca juga: Cara Membuat SKCK Online, Berikut Syarat yang Berbeda untuk WNI dan WNA
Bayar pajak kendaraan melalui e-Samsat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/kontras-via-indonesiagoid.jpg)