Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Baca Pledoi, Rizieq Shihab Seret Nama Ahok, Sebut Kasusnya Balas Dendam Kekalahan Ahok di Pilgub DKI

Rizieq Shihab membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung yang dijatuhkan kepadanya.

Tribunnews.com/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNTERNATE.COM - Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung yang dijatuhkan kepadanya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Saat pembacaan pledoi, Rizieq Shihab mengatakan perkara yang menjerat dirinya bersama para terdakwa lainnya saat ini merupakan bentuk balas dendam politik buntut dari kekalahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017 silam.

Mulanya, Rizieq menyatakan proses hukum yang dijalaninya saat ini dianggap lebih kepada dendam politik bukan perkara hukum atas aksi 411 maupun 212 yang turut menyudutkan Ahok karena perkara penistaan agama.

"Tidak bisa dipungkiri bahwa semua ini bermula dari aksi bela islam 411 dan 212 pada tgl 4 November dan 2 Desember Tahun 2016, saat itu Umat Islam Indonesia bersatu menuntut Ahok si penista agama untuk diadili karena telah menistakan Al-Qur’an," kata Rizieq dalam ruang sidang.

Sebagaimana diketahui, bahwa saat itu dalam aksi bela Islam yang dilakukan Rizieq Shihab dan para pengikutnya digelar sebanyak dua kali, berkaitan dengan kekalahan Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta. 

Hal itu dilakukan, sebab Rizieq bersama pengikutnya menilai Ahok telah menistakan agama Islam.

Selain itu, Ahok juga dianggap sebagai sosok yang arogan dan sering berucap kata kasar serta emosional bahkan, dinilai sebagai kepanjangan tangan para oligarki.

"Alhamdulillaah, setelah perjuangan jatuh bangun yang penuh suka duka bersama umat, berkat persaudaraan dan persatuan umat yang luar biasa, akhirnya datang pertolongan Allah SWT, sehingga umat berhasil melengserkan dan melongsorkan Ahok si penista agama di Medsos dan Pilkada serta Pengadilan secara konstitusional," katanya.

Baca juga: Baca Nota Pembelaan, Rizieq Shihab Seret Nama-nama Tokoh Penting: Jokowi, Ahok hingga Raffi Ahmad

Baca juga: Rizieq Shihab Dituntut Hukuman 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Kerumunan Megamendung

Atas aksinya tersebut, Rizieq Shihab merasa kalau tindakannya dalam rangka mengalahkan Ahok dalam Pilgub DKI 2017 menjadi awal mula dirinya sebagai target yang dikriminalisasi akibat perbedaan politik.

Alhasil kata dia, akun media sosial maupun kehidupannya diusik dan dipojokkan yang membuat Rizieq bersama keluarganya memutuskan tinggal sementara di Arab Saudi.

"Karena itulah, saya dan keluarga memilih jalan untuk sementara waktu hijrah ke Kota Suci Mekkah, demi menghindarkan Konflik Horizontal yang bisa mengantarkan kepada kerusuhan dan pertumpahan darah," imbuhnya.

Hingga akhirnya kata dia, proses persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hingga sampai saat ini.

"Mulai saat itulah saya dan kawan-kawan menjadi target kriminalisasi, sehingga sepanjang tahun 2017 aneka ragam rekayasa kasus dialamatkan kepada kami," kata Rizieq.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) menuntut memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait kerumunan acara di Petamburan.

Rizieq Shihab dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved