CPNS 2021
Kejaksaan RI Buka 4.148 Formasi untuk CPNS 2021, Bisa Dilamar oleh Lulusan D3, Ini Daftarnya
Kejaksaan RI membuka 4.148 formasi CPNS 2021, lulusan D3 bisa melamar, berikut daftar formasi Kejaksaan RI selengkapnya.
- D3 Administrasi Perkantoran
Dengan demikian, masih ada 1.694 formasi yang belum diumumkan oleh Kejaksaan RI.
Formasi apa saja yang dibuka oleh Kejaksaan RI ini patut ditunggu, sebab kemungkinan ada kesempatan bagi lulusan SMA se-derajat untuk mengisi formasi di Kejaksaan.
Untuk selengkapnya, Anda dapat memantau informasi formasi CPNS Kejaksaan RI 2021 lewat akun Instagram @biropegkejaksaan.
Baca juga: Lebih Banyak dari Tahun 2019, Pemkot Surabaya Ajukan 1.802 Formasi CPNS 2021 ke Pemerintah Pusat
Baca juga: Syarat dan Daftar Formasi Terbanyak di Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 yang Dibuka 31 Mei 2021
Syarat Umum CPNS Kejaksaan RI 2021
Walau formasi dan sejumlah persyaratan CPNS Kejaksaan RI 2021 belum semua diumumkan, namun ada beberapa hal yang juga perlu diperhatikan.
Salah satunya adalah persyaratan umum CPNS Kejaksaan RI.
Mengutip rekrutmen.kejaksaan.go.id, inilah persyaratan umum CPNS Kejaksaan RI pada 2019.
Meskipun ini persyaratan umum CPNS Kejaksaan RI tahun 2021, namun ini bisa menjadi acuan bagi pendaftar CPNS Kejaksaan RI 2021.
Sebab persyaratan umum ini bisa saja bertambah atau berkurang dalam seleksi CPNS Kejaksaan RI tahun 2021.
1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis