Rabu, 13 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Insentif hingga Rp15 Juta, Ini Cara Daftar Rekrutmen Tenaga Kesehatan Covid-19 Dinkes DKI Jakarta

Berikut informasi syarat & cara mendaftar Rekrutmen Tenaga Professional Kesehatan Pengendalian Covid-19 Dinkes DKI Jakarta dibuka hingga 23 Mei 2021.

Tayang:
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Berikut informasi syarat & cara mendaftar Rekrutmen Tenaga Professional Kesehatan Pengendalian Covid-19 Dinkes DKI Jakarta dibuka hingga 23 Mei 2021. 

3. Pranata Laboratorium Kesehatan

4. Tenaga Teknik Kefarmasian (TTK)

Persyaratan Umum Pelamar

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih

3. Bersedia ditempatkan di Rumah Sakit Rujukan COVID-19 dan Jejaring Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 dan di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

4. Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
Tidak berstatus sebagai CPNS/PNS dan/atau Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA);

5. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Instansi Pemerintah;

Persyaratan Khusus Masing-masing Formasi

Adapun persyaratan khusus bagi masing-masing formasi dapat dilihat pada pengumuman yang dapat diunduh di https://dinkes.jakarta.go.id/berita/layanan/rekrutmen

Tata Cara Pendaftaran

1. Pelamar harus membaca dengan cermat seluruh pengumuman dan panduan/petunjuk pendaftaran seleksi tenaga profesional kesehatan pengendalian COVID-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebelum melakukan proses pendaftaran. Pengumuman dapat diunduh di https://dinkes.jakarta.go.id/berita/layanan/rekrutmen

2. Pelamar harus mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen asli dalam bentuk pdf sesuai dengan persyaratan formasi jabatan. Adapun pengiriman berkas fisik (paperless) dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran pada link berikut http://bit.ly/rekrutmendkijakarta2 dan mengunggah persyaratan dalam bentuk PDF mulai tanggal 20 Mei 2021 pada pukul 00.00 WIB sampai dengan 23 Mei 2021 pukul 23.59 WIB.

b. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jabatan dan pada 1 (satu) fasilitas pelayanan kesehatan.

Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved