Jumat, 5 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jadi Korban atau Menyaksikan Kejahatan? Begini Cara Lapor Tindak Kriminal ke Polisi

Berikut cara/prosedur melaporkan tindak kejahatan/pidana/kriminal kepada polisi secara langsung, via telepon, sms, dan media sosial.

Tayang:
Kompas.com/Adysta Pravitra Restu
Berikut cara/prosedur melaporkan tindak kejahatan/pidana/kriminal kepada polisi secara langsung, via telepon, sms, dan media sosial. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kita hidup berdampingan dengan berbagai macam orang.

Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, banyak hal di luar kemungkinan, seperti kejahatan atau tindak kriminal bisa terjadi.

Dikutip dari Kompas.id jumlah tindak pidana secara keseluruhan di wilayah hukum Polda Metro Jaya tahun 2020 tercatat sebanyak 30.324 kasus.

Untuk itu, kita perlu siap sedia apabila kejahatan atau tindak kriminal terjadi di sekitar kita.

Lantas bagaimana prosedur melaporkan suatu tindak pidana kepada pihak yang berwajib? Apakah pihak yang melaporkan dikenakan biaya?

Berikut Prosedur Melaporkan Tindak Kejahatan/Pidana kepada Polisi secara langsung, via telepon, sms, dan media sosial.

Lapor dengan Mendatangi Kantor

1. Secara umum, jika mengalami tindak pidana atau melihat tindak kriminal tersebut, Anda dapat melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi terdekat terlebih dulu.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat aturan sebagai berikut:

a. Daerah hukum Kepolisian Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. Daerah hukum Lepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi;

c. Daerah hukum Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota;

d. Daerah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan.

Terkait hal di atas, sebagai contoh, jika melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, Anda dapat melaporkan hal tersebut ke kepolisian tingkat sektor (Polsek) di mana tindak pidana itu terjadi.

Namun, bukan berarti Anda tidak bisa melaporkan hal tersebut ke daerah hukum lain. Anda juga dibenarkan/dibolehkan untuk melaporkan hal tersebut ke wilayah administrasi yang berada di atasnya, misal melapor ke Polres, Polda, atau Mabes Polri.

Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved