Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sempat Menangis di Sidang, Rizieq Shihab Singgung 8 Nama dalam Pledoi-nya: Ahok hingga Joko Widodo

Sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab kembali digelar di PN Jakarta Timur pada Kamis (20/5/2021).

Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Rizieq Shihab menyatakan bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret dirinya adalah bentuk dari kejahatan politis dengan tujuan menghabisi dirinya. 

TRIBUNTERNATE.COM - Sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (20/5/2021).

Diketahui, Rizieq Shihab terjerat kasus kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung.

Dalam sidang tersebut, Rizieq Shihab membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa.

Diketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim.

Rizieq Shihab dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanannya," tuntut jaksa dalam sidang Senin (17/5/2021), diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Baca juga: Resepsi Pernikahan Ustaz Abdul Somad Digelar di Ponorogo, Ini Fakta-faktanya: Konsep Arabian Wedding

Baca juga: Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal Meninggal Dunia, Penyebabnya Belum Diketahui

Menangis

Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa kepada dirinya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021)
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa kepada dirinya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021) (Rizki Sandi Saputra)

Diketahui, MRS sempat menangis ketika membacakan pledoi.

Rizieq Shihab mengatakan soal pengasingannya di Arab Saudi dan saat itu tidak bisa pulang ke Indonesia.

Rizieq mengaku tetap berusaha untuk pulang bahkan beberapa kali meminta bantuan kepada badan intelijen dan pihak kerajaan Arab Saudi.

Dirinya menangis saat mengatakan soal Indonesia merupakan negara tercintanya, menjadi tempat berjuang membela agama.

Bahkan, dirinya mengaku siap menghadapi risikonya.

"Karena Indonesia adalah Tanah Air kami dan negeri kami tercinta, serta medan juang kami untuk membela agama, bangsa dan negara. Apa pun risikonya," katanya dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Viral Jokowi Salah Sebut Kota Padang Jadi Provinsi Padang, Ini Kata Istana dan Komentar Roy Suryo

Baca juga: Eks Menkes Terawan Mundur dari Calon Dubes RI, Ini Profilnya, Terkenal dengan Metode Cuci Otak

Singgung Tokoh Ahok, Jokowi hingga Artis Raffi Ahmad

Dalam Pledoi yang dibacakannya, Rizieq Shihab juga sempat menyinggung soal aktifitas-aktifitas yang menurutnya juga melanggar protokol kesehatan selama Pandemi Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved