Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Haji 2021

Soal Kuota Ibadah Haji 2021, Kementerian Agama RI Masih Tunggu Pengumuman dari Arab Saudi

Tengah pekan lalu, Kemenag juga telah berkoordinasi dengan WHO Indonesia dan Kemenkes untuk membahas masalah vaksin Sinovac yang digunakan jemaah RI.

Sky News
ILUSTRASI Jemaah yang sedang melaksanakan ibadah haji di tengah pandemi Covid-19. Kementerian Agama RI melakukan penyesuaian tarif referensi umrah di tengah pandemi Covid-19. 

TRIBUNTERNATE.COM—Kementerian Agama masih belum menerima pemberitahuan resmi mengenai Arab Saudi akan memberi izin secara terbatas bagi jemaah di luar negaranya untuk beribadah haji tahun ini.

Hal itu disampaikan Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi di Jakarta, Senin (24/5/2021), seperti dikutip Tribunnews.com dari laman resmi Kemenag.

"Jika benar  Saudi membuka pemberangkatan haji 1442 H untuk jemaah dari luar negaranya, meski kuotanya terbatas, tentu ini harus kita syukuri. Alhamdulillah, karena jemaah Indonesia juga sudah menunggu lama, apalagi tahun lalu juga tertunda," jelas Khoirizi di Jakarta, Senin (24/5/2021), seperti dilansir Tribunnews.com dari laman resmi Kemenag.

"Namun demikian, sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan secara resmi tentang dibukanya pemberangkatan bagi jemaah di luar Saudi," ucapnya.

Khoirizi memastikan Ditjen PHU terus berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia di Arab Saudi untuk mendapatkan perkembangan informasi resmi dari Khadimul Haramain.

"Info resmi ini penting sebagai rujukan pemerintah dalam mengambil kebijakan serta persiapan dan mitigasi penyelenggaraan haji tahun ini," ujarnya.

Baca juga: Segera Dibuka, Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 17, Perhatikan Syaratnya

Baca juga: Mensos Risma Akui Tak Tertarik Jadi Capres: Aku Enggak Kepikir, Enggak Punya Duit!

Baca juga: Badan Keamanan Laut Buka 372 Formasi CPNS 2021, Minimal Pendidikan SLTA/SMK, D3, D4, hingga S1

Baca juga: Ganjar Pranowo Tengah Dikucilkan PDIP, Pengamat: Ini Bisa Jadi Kesalahan dan Kelemahan PDIP

Khoirizi menambahkan, tengah pekan lalu, Kemenag juga telah berkoordinasi dengan WHO Indonesia dan Kemenkes untuk membahas masalah vaksin Sinovac yang digunakan jemaah Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Kemenag juga berkoordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri RI.

"Para pihak dalam rapat koordinasi tersebut mengkonfirmasi bahwa belum ada informasi resmi apapun dari Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji, termasuk soal vaksin, penerbangan, dan lainnya," papar Khoirizi.

"Sesuai arahan Menag Yaqut Cholil Qoumas, kita akan terus melakukan persiapan dan proses mitigasi, hingga ada kepastian dari Saudi," jelasnya

Sebelumnya diberitakan Kementerian kesehatan Arab Saudi menyatakan mengizinkan jemaah haji luar negeri untuk ikut menunaikan ibadah haji 2021 pada Juli mendatang. Tetapi jumlah jemaah haji akan berada dalam skala yang lebih kecil dibandingkan seebelum pandemi Covid-19.

Sejak merebaknya pandemi Covid-19, ini akan menjadi pertama kalinya Arab Saudi memutuskan untuk mengizinkan hanya 60 ribu orang dari seluruh dunia, untuk menunaikan ibadah haji tahun ini, kata kementerian kesehatan Saudi, seperti dilansir Siasat Daily, Senin (24/5/2021).

”Sebanyak 45 ribu jemaah dari luar negeri akan dialokasikan dan 15 ribu dari dalam Kerajaan,“ kata kementerian kesehatan.

Bagi mereka yang ingin menjadi jemaah harus mengetahui sejumlah poin penting agar bisa ikut ibadah haji 2021 seperti dilansir Tribunnews.com dari Siasat Daily:

1.      Hanya 60.000 jemaah Haji yang akan berikan melaksanakan ibadah haji tahun ini yang meliputi jemaah haji lokal dan luar negeri (asing).

2.      Mereka yang menunaikan ibadah haji harus berusia antara 18-60 tahun.

3.      Mereka yang menunaikan ibadah haji harus dalam keadaan sehat.

4.      Mereka yang menunaikan ibadah haji tidak boeh punya catatan dirawat di rumah sakit untuk penyakit apa pun dalam enam bulan terakhir sebelum bepergian untuk haji. (bukti Diperlukan)

5.      Para jemaah harus sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19 yang dibuktikan oleh kartu vaksinasi yang dikeluarkan Organisasi Kesehatan / Rumah Sakit / Kementerian di negara masing-masing. (bukti diperlukan)

6.      Vaksin yang diterima harus ada dalam daftar yang disetujui dan diakui oleh kementerian kesehatan Kerajaan Arab Saudi.

7.      Para jemaah harus melakukan karantina selama tiga hari, segera setelah mereka tiba di Arab Saudi.

8.      Dosis pertama vaksin pasti diambil pada awal Syawal 1442.

9.      Dosis kedua vaksin harus diambil pada hari ke-14 sebelum tiba di Arab Saudi.

10.  Jemaah harus menerpakan social distancing dan memakai masker serta mengkuti langkah-langkah pencegahan lainnya yang bertujuan untuk melindungi jamaah. (Siasat Daily/AAJ TV/ Saudi Gazette)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kementerian Agama Masih Tunggu Pengumuman Resmi dari Arab Saudi Terkait Kuota Haji 2021

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved