Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Berencana Membangun Rumah? Ini Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Berikut cara, persyaratan, dan biaya mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

dok. Kementerian PUPR
Berikut cara, persyaratan, dan biaya mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

TRIBUNTERNATE.COM - Sebelum membangun atau merenovasi rumah, pemilik rumah diwajibkan untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

IMB adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah atau merenovasi suatu bangunan.

IMB diperlukan sebagai keabsahan sebuah bangunan terhadap lingkungan sekitar.

Bangunan yang tidak dilengkapi IMB terancam dibongkar oleh pemerintah setempat.

IMB diatur dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Tujuan IMB adalah menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, dan sesuai peruntukan tanah.

Baca juga: Ini Cara 12 Zodiak Sembunyikan Perasaan dari Orang yang Disukai: Taurus Berusaha Abaikan si Dia

Baca juga: Cara Mengaktifkan Fitur Pesan Sementara di WhatsApp, Pesan Baru Otomatis Hilang dalam 7 Hari

Baca juga: Jadi Korban atau Menyaksikan Kejahatan? Begini Cara Lapor Tindak Kriminal ke Polisi

Lantas bagaimana cara mengurus IMB?

Berikut cara, persyaratan, dan biaya mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

A. Mengurus IMB Bangunan/Rumah Baru

Syarat yang harus disiapkan untuk pengajuan pengurusan IMB bangunan rumah baru yaitu:

Syarat Administrasi

1. Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai Rp10.000

2. Fotokopi bukti kepemilikan tanah.

Untuk surat tanah, perlu dilampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau  dimiliki tidak dalam sengketa.

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemohon sebanyak satu lembar. Bagi pemohon berbadan hukum dilampirkan akta pendirian usaha. Jika tidak diurus sendiri maka wajib melampirkan surat kuasa kepada yang diwakilkan dengan dilengkapi fotokopi KTP.

4. Gambar konstruksi bangunan minimal tujuh set terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas.

5. Surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang ditembuskan kepada pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga dilampiri surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak. (khusus untuk bangunan posisi berhimpit dengan batas persil).

6. Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.

7. Surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pemohon IMB).

8. Formulir permohonan yang telah dilegalisir pihak kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.

9. Dilampiri Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pembangunan dikerjakan dengan sistem borongan.

10. Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.

Syarat Teknis

1. Gambar rencana arsitektur (gambar denah, tampak, potongan, dan detail bangunan) dan gambar rencana struktur (pondasi, kolom, balok, lantai, atap).

2. Rekomendasi teknis IPPL dan siteplan.

3. Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi (SIPB) untuk bangunan di atas dua lantai dan/atau bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter.

4. Gambar bangunan terdahulu jika bermaksud mengubah bentuk atau memperluas bangunan.

5. Jika semua dokumen seperti disebutkan di atas telah dilengkapi semua, langsung mendatangi kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) di masing-masing wilayah.

Lama waktu yang diperlukan untuk mengurus pembuatan IMB berkisar antara 20-21 hari.

Biaya Mengurus IMB

Perhitungan biaya mengurus IMB harus memperhatikan beberapa poin, yaitu:

1. Luas bangunan.

2. Indeks konstruksi.

3. Indeks fungsi (untuk membedakan fungsi bangunan, apakah untuk hunian, usaha atau keagamaan).

4. Indeks lokasi.

5. Tarif dasar.

Untuk menghitung biaya IMB rumah bangunan baru, dapat menggunakan rumusan sebagai berikut.

Rumusnya yaitu tarif dasar masing-masing daerah dikalikan indeks fungsi, indeks lokasi, indeks konstruksi, dan terakhir dikalikan luas bangunan.

Sebagai gambaran, tarif dasar pembuatan IMB saat ini minimal sekitar Rp2.500 per meter persegi untuk bangunan pagar pembatas hingga Rp750.000 per meter persegi atau lebih untuk konstruksi seperti menara.

IMB memiliki masa berlaku selama satu tahun.

Jika IMB sudah terbit, Anda dapat mengajukan permohonan Izin Penggunaan Bangunan (IPB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk non-rumah tinggal.  

(TribunTernate.com/Qonitah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved