Pengamat Politik Sebut Jokowi Hanya Basa-basi Jika 51 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Diberhentikan
Pengamat politik sebut pernyataan Presiden Jokowi terkait 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK hanya basa-basi.
TRIBUNTERNATE.COM – Pengamat politik Ray Rangkuti yang juga Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) mengatakan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) hanya basi-basi jika ia tak mengambil tindakan nyata.
Menurut Ray Rangkuti, Presiden Jokowi harus mengambil tindakan terkait pemecatan 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK ASN.
"Khususnya pembatalan SK baru pemberhentian 51 pegawai KPK yang dimaksud, tentu pernyataan presiden tanggal (17/5) lalu hanya basa basi," kata Ray kepada Tribunnews.com, Rabu (26/5/2021).
Selain itu, pernyataan Presiden pada Senin (17/5/2021) lalu terkait 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK, menurut Ray, hanya sekedar untuk mengerem kritik publik.
Ray menilai, pernyataan Presiden Jokowi dilontarkan tanpa ada keinginan yang sungguh-sungguh untuk menyelamatkan pegawai KPK seperti amanah MK.
"Tentu kenyataan ini menambah catatan prank pemerintah terhadap rakyat Indonesia. Setidaknya telah terjadi 2 kali prak pemerintah atas KPK: revisi UU KPK dan TWK staf KPK," ucap Ray.
"Prank lain adalah revisi UU ITE yang belum nampak perkembangan signifikannya, hingga hari ini," jelasnya.

Baca juga: 51 dari 75 Pegawai KPK Dipecat: BKN Ungkap Alasan, Ini Respon Wadah Pegawai KPK dan Novel Baswedan
Baca juga: 51 dari 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Diberhentikan, Pengamat: Rakyat Indonesia Kena Prank Lagi
Baca juga: Buntut 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, 24 Orang akan Dibina, 51 Lainnya akan Diberhentikan
Sebelumnya, diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai membahas nasib 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos asesmen TWK.
Rapat digelar KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan, 51 orang dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK harus dipecat.
"Tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ucap Alexander.
Alexander mengatakan, kebijakan tersebut diambil setelah mendengar hasil penilaian asesor.
Ia menyebut hasil jawaban TWK 51 orang itu tidak bisa diperbaiki.
"Kami harus hormati kerja dari asesor," kata Alex.
Alexander mengatakan, hanya 24 orang yang bisa diselamatkan KPK.
Sebanyak 24 orang itu akan didik untuk dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Terhadap 24 orang tadi nanti akan ikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan," kata Alex.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pernyataan Jokowi Dinilai Hanya Basa-basi Jika Tak Membatalkan SK Pemberhentian 51 Pegawai KPK