Beri Insentif Rp20-200 Juta untuk Pelaku Ekonomi Kreatif, Ini Syarat & Cara Daftar BIP Kemenparekraf
Kemenparekraf memberikan insetif kepada pelaku ekonomi kreatif sebesar Rp20-200 juta. Berikut syarat dan cara mendaftar BIP Reguler dan BIP JPU.
TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno meluncurkan program bantuan untuk pelaku usaha ekonomi kreatif yaitu Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021.
Pada tahun 2020 lalu, penyaluran BIP dianggarkan sebesar Rp24 miliar, sedangkan tahun ini anggaran ditingkatkan menjadi Rp60 miliar.
Sasaran peserta BIP tahun ini dibatasi pada tujuh subsektor ekonomi kreatif.
Ketujuh subsektor tersebut adalah pengembang aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata.
Tahun ini, BIP dibagi menjadi dua kategori yakni BIP Reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (BIP JPU).
Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Jaring Pengaman Usaha (JPU) adalah bantuan insentif pemerintah yang diperuntukan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka dalam rangka membantu pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif untuk keberlangsungan usaha khususnya akibat efek pandemi Covid-19 dengan besaran bantuan yang didapatkan sebesar Rp20 juta rupiah.
Sedangkan Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Reguler adalah bantuan insentif pemerintah yang diperuntukan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka peningkatan kapasitas usaha dan atau produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang tidak terbatas pada pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19, dengan besaran bantuan yang dapat diterima maksimal Rp200 juta rupiah.
Baca juga: Relawan Jokowi Sebut Ganjar-Sandiaga Bisa Jadi Duet Maut di Pilpres 2024, Apa Keunggulannya?
Baca juga: Wishnutama Tak Lagi Jadi Menparekraf, Gista Putri Sambut Kepulangan Suaminya: Welcome Back Home, Mas
Waktu pendaftaran BIP, baik BIP Reguler maupun BIP JPU dibuka mulai 4 Juni hingga 4 Juli 2021.
Syarat Pendaftar BIP Reguler
1. Badan usaha yang bergerak di 6 (enam) subsektor ekonomi kreatif yakni aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata (13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan).
2. Pengusul atau pihak yang mendaftar adalah penanggungjawab badan usaha sesuai akta/legalitas perusahaan.
3. Diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum seperti, Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi, maupun badan usaha tidak berbadan hukum dalam bentuk CV.
4. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) terdaftar pada sistem OSS.
5. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama Badan Usaha.
6. Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun.
7. Melampirkan SPT Pajak 1 tahun terakhir.
8. Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.
Syarat Pendaftar BIP JPU
1. Badan usaha yang bergerak di 3 (tiga) subsektor ekonomi kreatif yakni kuliner, kriya atau fesyen.
2. Pemilik / Penanggungjawab Usaha Warga Negara Indonesia ber KTP.
3. Untuk semua jenis badan usaha dan UMKM yang memiliki NIB.
4. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) terdaftar pada sistem OSS.
5. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama badan usaha atau perorangan.
6. Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun.
7. Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.
Cara Mendaftar
A. Pendaftaran Akun Badan Usaha
Badan usaha yang akan melakukan pengajuan bantuan insentif pemerintah harus melakukan pendaftaran melalui sistem informasi BIP terlebih dahulu.
1. Buka laman https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip
2. Klik tombol Daftar
3. Pilih jenis BIP sesuai syarat (BIP Reguler/BIP JPU)
4. Klik tombol Daftar BIP Reguler untuk mendatar BIP Reguler, atau klik tombol BIP Jaring Pengaman Usaha untuk mendaftar BIP JPU.
5. Isikan Nomor Izin Berusaha (NIB) yang terdaftar OSS pada form pendaftaran
6. Isi form pendaftaran dengan lengkap
7. Tonton video petunjuk teknis pendaftaran
8. Jika sudah menonton video petunjuk teknis, beri centang pada kolom pernyataan.
9. Jika data sudah lengkap, klik tombok Daftar.
10. Data akun akan dikirimkan melalui nomor WhatsApp dan email yang didaftar setelah data pendaftaran diverifikasi.
B. Login Sistem BIP
Setelah mendapatkan akun pendaftaran, silakan Login ke dalam sistem
1. Buka laman https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/
2. Klik tombol Masuk
3. Isikan Username dan Password
4. Setelah masuk ke laman pengajuan, pilih tombol Klik Di Sini
5. Isikan Profil Badan Usaha
6. Isikan Data Proposal
7. Apabila Data Profil dan Proposal Pengajuan Bantuan telah lengkap dan sesuai, klik tombol Simpan Proposal.
8. Beri tanda centang pada pop up pernyataan yang harus disetujui.
9. Setelah dicentang, klik tombol Simpan Proposal
10. Data yang telah disimpan tidak dapat diubah kembali dan akan dikirimkan untuk dilakukan penilaian.
Untuk panduan pendaftaran BIP Kemenparekraf secara lengkap dapat diunduh pada link berikut:
Link panduan pendaftaran BIP Kemenparekraf.
(TribunTernate.com/Qonitah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/bip-kemenparekraf-buvfij.jpg)