CPNS 2021
Kisi-kisi Materi Tes Seleksi CPNS 2021 dalam PermenPANRB, Ada Nasionalisme hingga Anti-Radikalisme
Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) PANRB No 27 tahun 2021 tentang Pengadaan PNS pada 7 Juni 2021.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah membuka beberapa jalur penerimaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.
Dalam seleksi ini, ada beberapa tes yang harus dijalani oleh pendaftar.
Sementara, itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) PANRB No 27 tahun 2021 tentang Pengadaan PNS pada 7 Juni 2021 lalu.
Dalam PermenPANRB tersebut, terdapat kisi-kisi materi dalam tes seleksi CPNS 2021.
Diakses Tribunnews.com, Senin (14/6/2021), dalam Pasal 31 PermenPANRB itu, tahapan tes CPNS dibagi dalam tiga tahap, yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Untuk tes SKD, pelaksanaanya menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Nantinya, tes SKD ini meliputi:
- Tes wawasan kebangsaan;
- Tes intelegensia umum;
- Tes karakteristik pribadi.
Adapun kisi-kisi dari tes SKD diatur dalam Pasal 36-38 dengan penjelasan sebagai berikut:
Tes Wawasan Kebangsaan
a. nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
b. integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;
c. bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;