Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kuasa Hukum MRS: Kami Tidak Pernah Memaksa Seseorang Menganggap Rizieq Shihab sebagai Imam Besar

Dalam sidang pada Senin (14/6/2021), jaksa penuntut umum (JPU) menyebut penobatan Rizieq Shihab sebagai Imam Besar hanya isapan jempol belaka.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). 

TRIBUNTERNATE.COM - Sidang lanjutan beragendakan nota tanggapan atau replik atas pleidoi atau nota pembelaan dari kubu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) telah digelar Senin (14/6/2021) kemarin.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut penobatan Rizieq Shihab sebagai Imam Besar hanya isapan jempol belaka.

Pernyataan JPU ini pun mendapat tanggapan dari anggota kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab.

Aziz Yanuar menyatakan, penyebutan Habib Rizieq Shihab sebagai Imam Besar itu adalah hak pribadi setiap orang.

"Dari saya pribadi dan tim kuasa hukum menanggapi soal itu masalah keberatan dengan ucapan atau klaim imam besar itu hak setiap pribadi ya," kata Aziz kepada awak media, dikutip Selasa (15/6/2021).

"Kami tidak pernah memaksa seseorang untuk menganggap Habib Rizieq imam besar, itu tidak pernah," sambungnya.

Aziz juga menyebut penyebutan Rizieq Shihab sebagai Imam Besar itu juga karena klaim jutaan umat pengikutnya.

Penobatan itu sendiri, kata Aziz, terjadi pada saat Habib Rizieq Shihab bersama eks ormas bentukannya yakni Front Pembela Islam (FPI) masih kerap melakukan aksi bela Islam.

"Itu adalah klaim jutaan rakyat Indonesia itu setahu saya. Waktu aksi 212 waktu itu sampai saat ini juga sepengetahuan saya," tuturnya.

Baca juga: Jaksa Sebut Nota Pembelaan Rizieq Shihab Didominasi oleh Keluh Kesah Belaka dan Tak Berdasar

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Rizieq Shihab Bantah Semua Tuduhan & Minta Nama Baik Serta Kehormatannya Dipulihkan

Baca juga: Pengakuan Rizieq Shihab: Bertemu Tito Karnavian dan Budi Gunawan, Dihubungi Wiranto saat di Arab

Atas dasar itu , dia menegaskan jika ada sekelompok orang yang tidak setuju dengan penobatan tersebut, maka tidak menjadi masalah bagi pihaknya.

"Jadi kalau ada yang menafikan (penobatan Imam Besar) itu bukan urusan kami," tukasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan kasus hasil tes swab di RS Ummi Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq (MRS) bersama menantunya, Hanif Alattas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.

Adapun dalam sidang yang digelar hari ini, Senin (14/6/2021) beragendakan pembacaan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi atau nota pembelaan dari para terdakwa.

Dalam repliknya, jaksa menyoroti perkataan Rizieq Shihab yang dinilai kasar dan tidak sesuai norma yang disampaikannya dalam pleidoi.

Jaksa menilai perkataan tersebut tidak patut atau tidak layak disampaikan siapapun dalam persidangan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved