Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jaksa Sebut Nota Pembelaan Rizieq Shihab Didominasi oleh Keluh Kesah Belaka dan Tak Berdasar

Jaksa bacakan nota tanggapan atau replik atas pleidoi terdakwa Rizieq Shihab dalam perkara hasil swab test RS UMMI di PN Jaktim, Senin (14/6/2021).

Tribunnews.com/Jeprima
Habib Rizieq Shihab saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. 

TRIBUNTERNATE.COM - Habib Rizieq Shihab telah membacakan nota pembelaan atau pleidoinya dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana berita bohong hasil swab test PCR di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Kini, giliran Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan nota tanggapan atau replik atas pleidoi yang dilayangkan terdakwa Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test RS UMMI.

Penyampaian replik itu diutarakan JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (14/6/2021).

Dalam repliknya, jaksa menyatakan bahwa pernyataan Rizieq Shihab dalam pleidoinya yang kerap menyebut kasusnya merupakan upaya Oligarki Anti Tuhan adalah tidak berdasar.

Sebab, kata jaksa, ujaran yang disampaikan Rizieq terkait Oligarki Anti Tuhan itu tidak memiliki dasar dalil yang kuat melainkan hanya ungkapan kekesalan.

"Entah ditujukan kepada siapa Oligarki Anti Tuhan tersebut, padahal seluruh warga negara berketuhanan dengan sah," kata jaksa dalam repliknya.

"Seharusnya terdakwa menguraikan kekesalannya bukan di sini tempatnya. Jangan berkoar-koar tanpa dalil yang kuat," sambungnya.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Rizieq Shihab Bantah Semua Tuduhan & Minta Nama Baik Serta Kehormatannya Dipulihkan

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Bantah Penggalangan Dana untuk Bayar Denda Kasus Kerumunan Megamendung

Tak hanya itu, jaksa juga menuding bahwa seluruh nota pembelaan yang dibacakan oleh Rizieq Shihab didominasi oleh keluh kesah belaka.

Bahkan, kata jaksa, keluh kesah yang diutarakan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu tidak ada kaitannya dengan pokok perkara.

"Habib Muhammad Rizieq terlalu banyak menyampaikan keluh kesahnya yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan.”

“Kemudian ada kata-kata hujatan, mudah sekali menghujat orang lain," tutur jaksa.

Jaksa juga menyebut kalau seluruh pernyataan yang disampaikan oleh Rizieq dalam pleidoi pribadinya adalah hanya luapan emosi semata.

Rizieq Shihab menyatakan bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret dirinya adalah bentuk dari kejahatan politis dengan tujuan menghabisi dirinya.
Rizieq Shihab menyatakan bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret dirinya adalah bentuk dari kejahatan politis dengan tujuan menghabisi dirinya. (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Terlebih, Rizieq kerap menyebut sejumlah nama, termasuk di antaranya, Denny Siregar, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga Diaz Hendropriyono yang menurut jaksa tidak berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.

"Emosi tanpa kontrol dan mengaitkan orang lain dalam pembelaan yang tidak ada hubungannya sama sekali.”

“Di antaranya perkara Ahok, juga menghubungkan dengan Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, selain dari pada itu, menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang kesemuanya tidak ada nyambungnya," tukas jaksa.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved