Mahfud MD Bahas Revisi UU ITE dengan Koalisi Masyarakat Sipil: Masih Terbuka untuk Masukan
Mahfud MD menambahkan, masukan terhadap revisi Undang-undang ITE masih bisa dilakukan oleh masyarakat dan disampaikan ke DPR.
Youtube/Kemenko Pulhukam RI
Menko Polhukam Mahfud MD dalam Konferensi Pers terkait Revisi UU ITE Senin (22/2/2021).
Kemudian untuk soal Omnibus law digital juga masih tahap wacana, dan kami juga diharapkan untuk memberikan masukan," kata Nurina Savitri dari Amnesty International Indonesia.
Dalam pertemuan, hadir Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Erasmus Napitupulu (Institute for Criminal Justice Reform/ICJR), Muhammad Arsyad (Ketua PAKU ITE), Nurina Savitri (Amnesty International Indonesia), Rizki Yudha (LPH Pers), Nenden Arum (SAFEnet) dan Andi M Rezaldy (Kontras).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bahas Revisi UU ITE dengan Koalisi Masyarakat Sipil, Mahfud MD : Masukan Bisa Disampaikan ke DPR
Berita Terkait