Merasa Berjasa Selama Jadi Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo Berharap Divonis Bebas
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo berharap dirinya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, ini alasannya...
TRIBUNTERNATE.COM - Sidang dugaan suap izin ekspor benih lobster (benur) yang menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (16/6/2021).
Dalam sidang kali ini, Edhy Prabowo berharap dirinya bisa divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Saya berharap dari hasil kesaksian 70 lebih yang dihadirkan di sini, saya berharap majelis hakim tuntutan maupun putusan bisa membebaskan saya," kata Edhy saat ditemui awak media disela-sela persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Meskipun demikian, Edhy Prabowo menyatakan bahwa dirinya siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan terus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Tapi, saya tidak akan lari dari tanggung jawab, makanya saya hadir di sini," ujarnya.
"Saya sudah 6,5 bulan lebih ditahan di KPK. Saya enggak bangga, tapi saya jalani sebagai tanggung jawab moral saya sebagai seorang menteri, sebagai seorang pemimpin di tempat ini," lanjut dia.
Baca juga: Daftar Barang Mewah yang Dibeli Edhy dan Istri dengan Uang Eksportir Benur, Capai Rp 800 Juta
Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp25,7 Miliar, Edhy Prabowo Tak Merasa Bersalah dan Tak Ajukan Keberatan
Di sisi lain, Edhy menilai dirinya telah banyak berjasa untuk negara saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pasalnya, menurut politisi Partai Gerindra ini, saat dirinya menjabat sebagai menteri, ia memiliki dua tugas penting yang dinilainya menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan kebebasan kepadanya.
"(Pertama) membangun komunikasi dengan nelayan, pembudidaya ikan, petambak, dan seluruh stakeholder perikanan. Kedua adalah membangun sektor perikanan budi daya," kata Edhy.
Selain itu, dirinya juga mengemban tugas yang dinilainya lebih berat, yakni harus bekerja cepat untuk mengimplementasikan sektor perikanan dan budi daya laut di Indonesia.
"Apa pun yang berhubungan dengan pembangunan komunikasi ya ini, Anda lihat selama satu tahun pertama, komunikasi kami dengan stakeholder bisa dicek langsung ke mereka," kata Edhy.

Diketahui, dalam perkara ini Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp25,7 milar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
Penerimaan suap ini dilakukan secara bertahap yang berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobter atau benur tahun anggaran 2020.
Penerimaan suap itu diterima oleh Edhy Prabowo dari para eksportir benur melalui staf khususnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris Menteri KP, Amiril Mukminin; staf pribadi istri Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI), sekaligus pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.
Pemberian suap ini dilakukan setelah Edhy Prabowo menerbitkan izin budidaya lobster untuk mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Ranjungan (Portunus spp) dari wilayah negara Republik Indonesia.
Selain itu, pemberian suap juga bertujuan agar Edhy melalui anak buahnya Andreau Misanta Pribadi dan Safri bisa mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bibit lobster perusahaan Suharjito dan eksportir lainnya.
Baca juga: Edhy Prabowo Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Belikan Jam Tangan Rolex Hadiah Ulang Tahun Pernikahan
Baca juga: Soal Hukuman Mati, Edhy Prabowo: Lebih dari Itu Pun Saya Siap
Perbuatan Edhy selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta bertentangan dengan sumpah jabatannya.
Untuk itu, Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Saweran Rp66 Juta Edhy Prabowo Kepada Pedangdut Betty Elista Terungkap Dalam Persidangan
JPU KPK menyebut, pedangdut Betty Elista menerima aliran dana sebesar Rp66 juta dari Edhy Prabowo selaku terdakwa kasus suap ekspor benur. Bahkan, dalam satu transaksinya tercatat sebagai saweran.
Hal tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Betty Elista. BAP Betty Elista dibacakan dalam persidangan karena yang bersangkutan tidak hadir.
"BAP nomor 6 ini diubah keterangannya menjadi BAP nomor 14. Ada perubahan di BAP nomor 6 menjadi BAP nomor 14, yaitu saya (Betty) pernah menerima uang dari Edhy Prabowo melalui transfer sebesar Rp66 juta selama kurun waktu 2020," ujar jaksa penuntut umum membacakan isi BAP dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Jaksa menyebut, Edhy Prabowo sempat mengirim uang ke biduan dangdut yang diperuntukkan sebagai saweran.
Alasannya, Betty pernah mengisi acara ketika Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar kunjungan kerja pada 2019.
"Pertama tanggal 28 Januari 2020, saya ditransfer uang ke rekening saya sebesar Rp5 juta oleh Edhy Prabowo."
"Karena sebelumnya, yang bersangkutan meminta saya untuk nomor rekening dengan tujuan memberikan saweran (atau) tips kepada saya karena saya telah menyanyi di acara tersebut," katanya
Kemudian, lanjut JPU, Betty kembali menerima uang dari Edhy Prabowo sebesar Rp10 juta pada 12 Februari. Tapi, kali ini melalui rekening Amiril Mukminin.
Uang itu diberikan karena Edhy Prabowo ingin bertemu Betty, sehingga memintanya untuk datang ke Jakarta.
"Uang tersebut dikirim karena Edhy menginginkan saya datang ke Jakarta untuk menemuinya," ungkapnya.
Selanjutnya, masih pada Februari 2020, Betty kembali menerima uang sebesar Rp20 juta.
Uang itu diberikan Edhy Prabowo dengan cara yang sama, yaitu melalui Amiril Mukminin.
"Keempat pada 4 Maret 2020 saya (Betty) ditransfer sebesar Rp5 juta," tandas jaksa.
Bahkan, dalam pemeriksaan Betty oleh KPK, penyidik menyita rekening koran milik pelantun lagu 'Sebelas Duabelas'.
Rekening koran milik Betty disita penyidik karena diduga menerima aliran duit dari hasil korupsi izin ekspor benur Edhy Prabowo.
“Tim penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan pada saksi Betty Elista, penyanyi. Adapun pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan rekening koran bank yang diduga ada aliran sejumlah uang dari tersangka EP (Edhy Prabowo) melalui tersangka AM (Amiril Mukminin),” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri.
Pemeriksaan terhadap biduan itu pun tak cuma sekali. Wanita itu juga pernah diperiksa pada Rabu (17/3/2021) lalu.
Edhy Prabowo yang sempat dipertanyakan perihal sosok biduan tak banyak bicara. Namun, ia hanya menyebut pernah mengenal atau mengetahui Betty Elista.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Berharap Dijatuhi Vonis Bebas dan Saweran Rp 66 Juta Edhy Prabowo Kepada Pedangdut Betty Elista Terungkap Dalam Persidangan