Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Artis Terjerat Narkoba

Update Kasus Narkoba Anji: Temuan Biji, Batang, dan Buku Ganja Diduga Dipesan dari Amerika Serikat

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kronologi penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja, musisi Anji Manji.

Tribunnews/Jeprima
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan pada rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Anji ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh pihak kepolisian setelah menjalani beberapa penyelidikan. Polisi berhasil mengamankan barangbukti berupa 30 gram ganja, biji ganja, kertas papir, box masker penutup mata, box speaker dan sebuah buku Hikayat Pohon Ganja di dua lokasi berbeda yaitu Jakarta dan Bandung. Atas perbuatannya Anji disangkakan pasal 111 pasal 127 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anji terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima 

Menunggu supirnya yang masuk kedalam mobil, Wina mengakui dirinya tidak tahu pelantun Dia itu mengonsumsi ganja.

"Saya gak tau sih, pokokny gak tau," kata Wina Natalia.

Wina enggan berkomentar mengenai keluarga yang mengajukan asesmen rehabilitasi untuk Anji, agar bisa sembuh dari ketergantungannya dari ganja.

"Nanti aja biar lawyer yang ngomong," ucapnya

Wina Natalia hanya meminta doa dari publik agar Anji Manji bisa kuat menjalani proses hukumnya saat ini, dan dilaluinya dengan baik.

"Saya cuma minta doanya aja semoga semua prosesnya berjalan baik. Terima kasih dukungannya," ujar Wina Natalia.

(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo/Tribunnews.com/Anita K Wardhani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Baru Kasus Anji, Polisi Juga Temukan Biji, Batang dan Buku Ganja, Diduga Pesan dari Amerika

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved