CPNS 2021
Basarnas Buka 350 Formasi CPNS dan PPPK 2021, Bisa Dilamar Minimal Pendidikan SMA
Basarnas buka lowongan CPNS dan PPPK 2021 untuk posisi Rescuer Pelaksana Pemula, Jabatan Fungsional Non Rescuer, Jabatan Pelaksana Lainnya dan Nakhoda
TRIBUNTERNATE.COM - Kekosongan formasi CPNS dan PPPK 2021 di tingkat kementerian hingga pemerintah daerah, kini mulai diumumkan formasinya.
Sejalan dengan hal tersebut, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) juga telah mengumumkan formasi yang dibutuhkan untuk seleksi CPNS/PPPK 2021.
Berdasarkan Keputusan Menpan dan RB Nomor 880 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021.
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) membuka lowongan untuk CPNS dan PPPK 2021 bagi Rescuer Pelaksana Pemula, Jabatan Fungsional Non Rescuer, Jabatan Pelaksana Lainnya, Nakhoda dan ABK.
Total kekosongan pegawai CPNS dan PPPK 202 di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) adalah sebanyak 350 formasi.
Perinciannya, kekosongan terbanyak diduduki oleh Rescuer Pelaksana Pemula sebanyak 189 formasi.

Baca juga: Kemenhub Buka 2.445 Formasi CPNS 2021, Pendidikan SMA hingga S2, Berikut Tahapan Seleksinya
Baca juga: Kementerian PUPR Buka 1.057 Formasi CPNS 2021, Tidak Ada Formasi PPPK
Rescuer Pelaksana Pemula ini dapat dilamar oleh lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Disusul formasi terbesar kedua, yakni Nakhoda dan ABK sebanyak 74 formasi.
Kemudian formasi Jabatan Pelaksana Lainnya, terdapat 65 formasi.
Sedangkan, untuk Jabatan Fungsional Non Rescuer hanya tersedia 22 formasi.
Adapun formasi CPNS dan PPPK 2021 tersebut, dapat dilamar mulai dari minimal pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga Magister (S2).
Pengumuman penetapan formasi CPNS Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Tahun Anggaran 2021, selengkapnya dapat diunduh pada link berikut:
Link Formasi CPNS Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Tahun Anggaran 2021
Cara Pendaftaran CPNS dan PPPK

Pendaftaran CPNS dan PPPK sejatinya dibuka pada Senin (31/5/2021) lalu.
Namun, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 diundur lantaran masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan oleh beberapa instansi.
Menurut surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rekomendasi Birokrasi Nomor B/474/M.SM.01.00/2021, jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK akan diinformasikan lebih lanjut seperti dikutip dari instagram @bkngoidofficial.
Namun, sebagai calon peserta CPNS dan PPPK tak ada salahnya untuk mempersiapkan diri dengan matang, termasuk mengetahui cara pendaftarannya secara online.
Baca juga: Kemenkes Buka 4.197 Formasi CPNS 2021, Terdiri dari Nakes, Tenaga Teknis, dan Dosen
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Buka 2.664 Formasi CPNS 2021, Mayoritas untuk Lulusan S1 Ilmu Hukum
Berikut cara pendaftaran CPNS dan PPPK:
1. Buka website https://sscn.bkn.go.id/
2. Pilih SSCN
3. Buat akun
- Pilih registrasi
- Masukkan NIK dan No. KK
- Isi form yang sudah disediakan
- Unggah foto berlatar belakang merah
- Cetak kartu informasi akun
4. Log In SSCN dengan memasukkan NIK dan password
5. Daftar instansi
- Unggah foto diri memegang KTP dan kartu informasi akun
- Lengkapi form yang tersedia
- Pilih formasi yang akan di daftar
- Upload data yang diisi
- Cetak kartu pendaftaran SSCN
(TribunTernate.com/Efrilia Aminati)