CPNS 2021
Kemenhub Buka 2.445 Formasi CPNS 2021, Pendidikan SMA hingga S2, Berikut Tahapan Seleksinya
Tahun ini Kementerian Perhubungan membuka 2.445 formasi pada seleksi CPNS 2021. Berikut informasi pembagian formasi, syarat, dan tahapan seleksinya.
TRIBUNTERNATE.COM - Kabar gembira bagi Anda yang ingin berpatisipasi dalam memajukan transportasi Indonesia.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan formasi yang dibutuhkan untuk seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Dikutip dari akun instagram resmi Kemenhub @kemenhub151 Kamis (17/6/2021), tahun ini Kemenhub membuka 2.445 formasi untuk seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Jumlah formasi tersebut tersebar untuk seluruh unit kerja Kemenhub.
Unit kerja tersebut yaitu Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Perkeretaapian, Badan Litbang, BSDMP, serta BPTJ.
Adapun ketentuan pendidikan minimal untuk pendaftaran CPNS dan PPPK di lingkungan Kemenhub tahun ini, mulai dari lulusan SMA sederajat hingga lulusan S2.
Selain itu, pada keterangan tersebut juga dijelaskan mengenai tahapan seleksi CPNS dan PPPK di lingkungan Kemenhub.
Tahapan seleksi tersebut meliputi seleksi adminsitrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) yang berbobot 40 persen, dan seleksi kompetensi bidang (SKB) yang berbobot 60 persen.
Adapun kelengkapan dokumen yang diperlukan pada pendaftaran formasi CPNS di Kemenhub yakni ijazah, KTP, serta dokumen lain sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Baca juga: Kisi-kisi Materi Tes Seleksi CPNS 2021 dalam PermenPANRB, Ada Nasionalisme hingga Anti-Radikalisme
Baca juga: Tertarik jadi Penyuluh Narkoba? Tahun Ini Badan Narkotika Nasional (BNN) Buka 148 Formasi CPNS 2021
Pengumuman penetapan formasi CPNS dan PPPK Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2021, selengkapnya dapat disimak pada unggahan akun instagram resmi Kementerian Perhubungan @kemenhub151.
Cara Pendaftaran CPNS dan PPPK

Pendaftaran CPNS dan PPPK sejatinya dibuka pada Senin (31/5/2021).
Namun, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 diundur lantaran masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan oleh beberapa instansi.
Menurut surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rekomendasi Birokrasi Nomor B/474/M.SM.01.00/2021, jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK akan diinformasikan lebih lanjut seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Namun, sebagai calon peserta CPNS dan PPPK tak ada salahnya untuk mempersiapkan diri dengan matang, termasuk mengetahui cara pendaftarannya secara online.
Baca juga: Kementerian PUPR Buka 1.057 Formasi CPNS 2021, Tidak Ada Formasi PPPK
Baca juga: Kemenkes Buka 4.197 Formasi CPNS 2021, Terdiri dari Nakes, Tenaga Teknis, dan Dosen