Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ditanya Komnas HAM tentang Materi TWK, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Hanya Terdiam

Wakil Ketua KPK itu juga tidak bisa menjawab siapa yang pertama kali punya ide penggunaan TWK dalam alih status pegawainya.

Kompas.com/Bagus Supriadi
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron 

TRIBUNTERNATE.COM - Polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai salah satu syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) masih belum usai.

Terbaru, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut ada sejumlah pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait pelaksanaan asesmen TWK.

Hal ini disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam usai meminta keterangan dari Ghufron yang dimulai sejak pukul 10.30 WIB hingga sekira pukul 15.00 WIB.

Menurutnya, Ghufron yang datang sebagai perwakilan pimpinan KPK tak bisa menjawab perihal prosedur pelaksanaan TWK, termasuk mengapa memilih TWK sebagai salah satu syarat.

"Kenapa yang digunakan juga adalah tes wawancara kebangsaan yang tadi dijelaskan Pak Nurul Ghufron, dan Pak Nurul Ghufron ini juga tidak bisa jawab karena KPK tidak tahu katanya itu lininya BKN (Badan Kepegawaian Negara)," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2021).

Setidaknya, ada tiga klaster pertanyaan yang disebut Anam tak bisa dijawab oleh Ghufron.

Pertama, mengenai pengambilan kebijakan di level apakah itu keputusan bersama pimpinan KPK atau tidak.

"Makanya itu harus (dijawab, red) orang-orang tersebut yang terkait dalam kontruksi peristiwa itu," tegasnya.

Baca juga: Pegawai KPK yang Dinilai Tidak Memenuhi Syarat Minta Keterbukaan atas Hasil TWK

Baca juga: Dua Warga Riau Meninggal setelah Divaksin Sinovac, Ketua Komda KIPI: Penyebabnya Penyakit Komorbid

Baca juga: 4.000 Kasus Covid-19 Harian di DKI Jakarta, Wagub Riza Patria: Tinggi, tapi Masih dalam Kendali

Berikutnya, Ghufron juga disebut tak bisa menjawab perihal soal yang mewarnai proses tersebut.

Terakhir, Wakil Ketua KPK itu juga tidak bisa menjawab siapa yang pertama kali punya ide penggunaan TWK dalam alih status pegawainya.

"Karena bukan beliau (yang mengeluarkan ide itu, red) dan beliau juga tidak bisa menjawab," ujarnya.

Sehingga, dirinya berharap pimpinan KPK lainnya bisa memberikan keterangan meski Komnas HAM tidak akan melakukan pemanggilan kembali.

Menurutnya, meski kerja pimpinan komisi antirasuah itu kolektif kolegial namun masing-masing mempunyai peranan.

"Memang ada beberapa konstruksi pertanyaan yang bukan wilayah kolektif kolegial tapi wilayah yang sifatnya kontribusi para pimpinan per individu. Sehingga tadi ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Pak Ghufron karena Itu pimpinan yang lain," jelas Anam.

"Oleh karenanya kami memberikan kesempatan kepada pimpinan yang lain untuk datang ke Komnas HAM untuk memberikan klarifikasi," tambah dia. (ilham/tribunnetwork/cep)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Diam Ditanya Komnas HAM Soal Materi Tes Wawasan Kebangsaan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved