Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pegawai KPK yang Dinilai Tidak Memenuhi Syarat Minta Keterbukaan atas Hasil TWK

Dua pegawai KPK yang pertama kali meminta keterbukaan hasil TWK adalah Iguh Sipurba dan Hotman Tambunan.

Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNTERNATE.COM - Polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diujikan kepada para Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum berakhir.

Terlebih, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK sebagai salah satu syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan terancam diberhentikan.

Kini, sejumlah pegawai KPK meminta keterbukaan atas hasil asesmen TWK.

Secara bertahap dan individual, para pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah asesmen TWK, meminta informasi hasil tes kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h dan Pasal 18 ayat (2) huruf a, pemilik hasil berhak meminta hasil dengan memberi persetujuan tertulis.

Dua pegawai yang pertama meminta keterbukaan hasil adalah Iguh Sipurba dan Hotman Tambunan.

Iguh dan Hotman telah mengirimkan permintaan keterbukaan informasi sejak 31 Mei 2021.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Melonjak dari 500 Jadi 17.400, Ranjang Wisma Atlet Tinggal 19,32 Persen

Baca juga: Kematian Wakil Bupati Sangihe Jadi Sorotan, Polisi Sebut Penyebabnya Tak Terkait Izin Tambang

Baca juga: Israel Bentuk Pemerintahan Baru, Presiden Palestina: Kami Tetap Inginkan Negara Palestina

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan.

PPID KPK yang dijabat oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, telah membalas permintaan informasi pada Jumat (11/6/2021).

Namun ada keanehan dalam jawaban yang diberikan.

Dalam jawaban tersebut, PPID KPK menyatakan masih melakukan koordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pemenuhan informasi tersebut.

"Padahal sudah ada serah terima hasil TWK dari Kepala BKN kepada KPK sejak 27 April 2021," kata Iguh lewat keterangan tertulis, Senin (14/6/2021).

Maka, lanjut Iguh, sudah sepatutnya hasil TWK seluruh pegawai telah berada di KPK.

Apalagi saat itu Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan seluruh hasil tes pegawai KPK, ada di lemari besi yang ada di KPK.

"Kalau untuk memberi hasil tes kepada kami masih harus koordinasi lagi dengan BKN, lalu apa yang ada di lemari besi yang disebut Pak Firli itu?" ujar Hotman menambahkan.

Baca juga: Kematian Wakil Bupati Sangihe usai Menolak Izin Tambang Emas Dinilai Janggal, DPR: Harus Diselidiki

Baca juga: Firli Bahuri Dilaporkan ICW atas Dugaan Gratifikasi, KPK Anggap Ini sebagai Fungsi Kontrol Publik

Baca juga: Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM Terkait Polemik TWK, Pimpinan KPK Tak Mau Disebut Mangkir

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved