Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Ivermectin Belum Mendapat Izin Edar BPOM sebagai Obat Terapi Covid-19

Alexander melanjutkan, sampai saat ini penelitian dan proses uji klinik terhadap Ivermectin untuk mengobati Covid-19 masih berlangsung.

Istimewa via Kontan.co.id
ILUSTRASI obat Ivermectin. Ivermectin adalah obat antiparasit produksi PT Indofarma, yang disebut-sebut dapat membantu penyembuhan pasien Covid-19. 

TRIBUNTERNATE.COM - Ivermectin saat ini menjadi salah satu nama obat yang ramai diperbincangkan publik di tengah pandemi Covid-19.

Bahkan, Ivermectin disebut-sebut bisa digunakan sebagai obat terapi virus corona.

Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Brigjen TNI (Purn) dr Alexander K Ginting mengatakan, sampai saat ini belum ada izin edar dari BPOM terkait obat Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.

Ia menerangkan, jika untuk indikasi sebagai obat anti virus tentunya harus lewat jalur penelitian dan harus ada rekomendasi BPOM.

"Belum ada izin edar dari BPOM, obat ini masih dalam status penelitian dan bukan obat bebas," ujar dr Alexander saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Selasa (22/6/2021).

Alexander melanjutkan, sampai saat ini penelitian dan proses uji klinik terhadap Ivermectin untuk mengobati Covid-19 masih berlangsung.

"Sehingga obat ini harus tetap disediakan di apotik sebagai obat anti parasit yaitu obat cacing," terangnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut PT Indofarma Tbk (Persero) akan memproduksi produk generik dari Ivermectin 12 mg atau obat terapi Covid-19 secara massal.

Sampai saat ini BPOM masih memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan COVID-19, di Indonesia akan dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit.

Badan POM RI terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Simak 6 Area Berisiko Tinggi Penyebaran Virus Corona yang Perlu Dihindari

Baca juga: Ivermectin Dapat Izin BPOM dan Disebut Obat Terapi Covid-19, Erick Thohir Ingatkan Itu Obat Keras

Ivermectin Obat Keras dan Harus Menggunakan Resep Dokter

Menteri BUMN, Erick Thohir mengenalkan obat Ivermectin, Senin (21/6/2021).

"Pada hari ini kami ingin menyampaikan mengenai obat Ivermectin, yaitu obat anti parasit yang Alhamdulillah hari ini sudah keluar izin edar dari BPOM," ujar Erick dalam konferensi pers virtual, Senin (21/6/2021), dikutip dari Kompas.com. 

Apa itu Ivermectin?

Obat Ivermectin adalah obat minum anti parasit yang secara in vitro disebut memiliki kemampuan anti-virus yang luas guna menghambat replikasi virus Sars-CoV 2.

Obar ini diproduksi oleh PT Indofarma.

Berdasarkan keterangan Erick Thohir, obat ini sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). 

Namun demikian, obat ini tidak dijual bebas.

Penggunaanya harus menggunakan resep dokter sesuai rekomendasi dari BPOM dan Kementerian Kesehatan.

"Kami terus melakukan komunikasi intensif kepada Kemenkes, bagaimana memang sesuai rekomendasi dari BPOM dan Kemenkes obat ini tentu harus dapat izin dokter dalam pengguaan kesehariannya," ujar Erick. 

Erick menegaskan, obat Ivermectin bukanlah obat Covid-19, melainkan obat untuk trapi penyembuhan Covid-10.

"Tapi sekali lagi ditekankan ini terapi, bukan obat covid-19. Ini bagian dari salah satu terapi penyembuhan," jelasnya.

Soal harga, obat ini dijual dengan kisaran Rp 5.000-Rp 7.000 per tablet.

Erick menyatakan, Ivermectin diproduksi secara massal mulai bulan ini dengan kapasitas produksi 4 juta per bulan.

Baca juga: Covid-19 Varian Delta Merebak, Presiden Filipina Duterte Ancam Penjarakan Warga yang Enggan Divaksin

Baca juga: India Lakukan Uji Coba Drone Jarak Jauh yang Bisa Kirim Obat-obatan dan Vaksin ke Daerah Terpencil

Sempat Viral, IDI Beri Penjelasan

Sebelumnya, informasi soal obat Ivermectin ini viral di media sosial. 

Dalam informasi tersebut, obat Ivermectin yang disebut-sebut ampuh tangkal Covid-19.

Diberitakan Tribunnews.com, Ketua Satuan Gugus Tugas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof. Zubairi Djoerban mengemukakan pandangannya, terkait obat tersebut dalam akun Twitter-nya.

Ia mengatakan, Ivermectin belum bisa dan cenderung tidak efektif untuk mengobati Covid-19, bahkan India baru saja menghapus Ivermectin dari daftar pengobatan Covid-19.

"Singkatnya obat ini adalah untuk mengobati infeksi cacing gelang di dalam tubuh manusia."

"Ivermectin masuk golongan antihelmintik yang kadang dipakai mengatasi scabies atau kudis dan hanya diresepkan dokter," kata dia seperti dikutip Sabtu (12/6/2021).

Lanjut Zubairi, Ivermectin populer disebut-sebut sebagai obat yang dapat menghambat perkembangan SARS-CoV-2.

Sebab, ada studi di Australia yang mengklaim bahwa obat ini bekerja dengan cara menghambat protein yang membawa virus penyebab Covid-19 ke dalam inti tubuh manusia.

"Hal ini yang kemudian diyakini bahwa Ivermectin mencegah penambahan jumlah virus di tubuh sehingga infeksi tidak makin parah."

"Persoalannya studi ini baru dilakukan terhadap sel-sel yang diekstraksi di laboratorium. Uji coba Ivermectin pada tubuh manusia belum dilakukan," jelas Guru Besar FKUI ini.

Kemudian, studi berikutnya adalah di Bangladesh, yang juga mengklaim Ivermectin dapat mempercepat proses pemulihan pasien Covid-19.

Tapi penelitinya pun menyatakan terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa Ivermectin efektif untuk pengobatan Covid-19.

"Lalu bagaimana Ivermectin di Eropa dan Amerika? Yang jelas, European Medicines Agency (EMA) dan Food and Drug Administration (FDA) belum mengizinkan Ivermectin digunakan untuk mengobati Covid-19," kata Zubairi.

Ia menuturkan, EMA sendiri telah meninjau beberapa studi terkait penggunaan Ivermectin.

Mereka menemukan kalau obat ini memang dapat memblokir replikasi SARS-CoV-2. Tapi pada konsentrasi Ivermectin yang jauh lebih tinggi daripada yang dicapai dengan dosis yang diizinkan saat ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Satgas Covid-19: Belum Ada Izin Edar Ivermectin Sebagai Obat Terapi Covid-19

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved