Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kepala BKN Mendadak Sebut Tak Lagi Miliki Data Hasil TWK, Eks Penyidik KPK: Indikasi Melawan Hukum

Penyelidik nonakti KPK Rieswin Rachwell juga menilai BKN selama ini tidak transparan dalam melaksanakan TWK itu.

Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyelidik nonaktif KPK Rieswin Rachwell menyebut pernyataan Kepala BKN Bima Haria Wibisana yang mengaku sudah tidak lagi memiliki data hasil tes TWK para pegawai KPK sebagai hal yang aneh. 

TRIBUNTERNATE.COM - Polemik asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diujikan kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) masih belum berakhir.

Diketahui, 51 orang dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK akan diberhentikan, sedangkan 24 pegawai lainnya akan mengikuti tes ulang.

Terbaru, Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana mengaku sudah tidak lagi memiliki data hasil tes TWK para pegawai KPK.

Pernyataan Bima pun mendapat tanggapan dari penyelidik nonaktif KPK Rieswin Rachwell.

Menurut Rieswin Rachwell, hal itu sangat aneh.

"Jadi, pernyataan Pak Bima ini konyol dan sekaligus tidak menjaga marwah BKN. Kami semua tahu kalau TWK ini diselenggarakan oleh BKN. Tes diselenggarakan di Kantor BKN, menggunakan fasilitas BKN, dan pada kop surat tes tertulis adalah logo dan nama BKN," ujar Rieswin lewat keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).

Rieswin mengatakan, Bima juga pernah mengklaim BKN punya bukti, data, profil, rekaman, dan petunjuk lainnya sebagai hasil asesmen untuk memutuskan 75 pegawai KPK tidak lulus uji.

Tetapi, ia merasa heran Bima tiba-tiba menyebut datanya rahasia dan datanya ada di instansi lain.

"Kartu ujian juga dari BKN, ketentuan perundang-undangan juga memberikan wewenang kepada BKN. Yang menyerahkan hasil TWK juga BKN saja. Artinya BKN merasa memiliki wewenang dan harusnya BKN berwenang dan bertanggung jawab atas hasil TWK itu," kata Rieswin.

Kendati demikian, Rieswin mengaku tak heran dengan gelagat Bima yang tiba-tiba berubah.

Sebab, sebelumnya, penyelenggaraan TWK ini sudah janggal mengingat dokumen nota kesepahaman dibuat secara mundur.

Proses munculnya TWK dan penganggarannya juga muncul tiba-tiba.

"Dalam pengalaman pekerjaan kami dalam penanganan tindak pidana korupsi, hal-hal di atas, seperti surat backdate, revisi anggaran mendadak, ini adalah salah satu indikasi adanya perbuatan melawan hukum," ujar Rieswin.

Ia juga menilai BKN selama ini tidak transparan dalam melaksanakan TWK itu.

Hal ini tentu membuat publik bertanya, apa sebenarnya yang disembunyikan dan tujuan dari penyelenggaraan TWK.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved