Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Rizieq Shihab Bersama Menantu dan Dirut RS Ummi Bogor Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS), akan menjalani sidang vonis perkara hasil swab test RS UMMI Bogor pada hari ini.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman - Rizieq Shihab menjalani sidang vonis pada Kamis (24/6/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS), akan menjalani sidang vonis perkara hasil swab test RS UMMI Bogor pada hari ini, Kamis (24/6/2021).

Tak hanya MRS, menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat juga akan mendapat vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Adapun sidang vonis hari ini digelar berdasarkan hasil kesepakatan persidangan pekan lalu yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Khadwanto.

"Baik dengan telah dibacakan duplik oleh kuasa hukum terdakwa, maka pemeriksaan perkara ini telah selesai," tutur Khadwanto dalam ruang sidang, PN Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).

"Tinggal (nanti) majelis hakim akan mempelajari berkas agar menjatuhkan putusan pada Kamis tanggal 24 Juni 2021 ya," sambungnya seraya menutup persidangan dengan agenda pembacaan duplik.

Diketahui, seperti halnya persidangan vonis dalam perkara lainnya, untuk sidang kali ini PN Jakarta Timur kembali menyiarkannya melalui tayangan streaming.

Seluruh jalannya persidangan dapat disaksikan melalui channel YouTube resmi milik PN Jakarta Timur.

Dalam persidangan sebelumnya, Kamis (17/6/2021) para terdakwa bersama tim kuasa hukumnya telah membacakan duplik atau tanggapan atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Sosok Pengacara Mohammad Assegaf Meninggal Dunia Hari Ini, Pernah Bela Soeharto hingga Rizieq Shihab

Baca juga: Jaksa Sebut Nota Pembelaan Rizieq Shihab Didominasi oleh Keluh Kesah Belaka dan Tak Berdasar

Pada dupliknya, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) turut menyinggung perkaranya dengan kejadian pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di sebagian besar gerai makanan siap saji McDonald's beberapa waktu lalu.

Di mana dalam pernyataannya Rizieq mengatakan, kalau gerai tersebut tidak pernah diproses secara hukum padahal sudah beberapa kali didapati melanggar protokol kesehatan.

"Begitu pula alasan pembenar dan alasan pemaaf yang bagaimanakah bagi gerai-gerai McDonald's yang pun sudah berulang kali melakukan Pelanggaran Prokes sehingga tidak diproses hukum pidana!?," kata Rizieq Shihab dalam persidangan. 

Tak hanya menyinggung terkait pelanggaran prokes di McDonald's, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu juga turut membandingkan perkaranya dengan kegiatan Gubernur hingga Presiden serta publik figur yang dinilainya berulang kali melanggar prokes.

Namun kata Rizieq dari serangkaian pelanggaran prokes tersebut, tidak ada satupun yang dipidana selain dirinya.

"Alasan pembenar dan alasan pemaaf yang bagaimanakah bagi Presiden dan Menteri serta Gubernur yang berulang kali melakukan Pelanggaran Prokes sehingga tidak diproses hukum pidana!?," tutur Rizieq.

Bahkan kata Rizieq, seluruh pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan pengusaha hingga pejabat negara tersebut dapat diselesaikan hanya dengan berdialog, tanpa adanya pidana.

Sementara, perkaranya yang turut melibatkan Rumah Sakit (RS) UMMI yang bahkan telah membantu pemerintah dalam menangani orang sakit malah harus dipidana.

"Semuanya cukup dengan dialog dan mediasi serta dimaafkan, sementara bagi RS UMMI yang telah berjasa membantu ribuan pasien Covid-19, bahkan pemerintah berutang milyaran rupiah kepada RS UMMI selama pandemi, belum lagi ratusan ribu pasien yang dibantu RS UMMI sejak berdiri, hanya karena dianggap melanggar Prokes langsung diproses hukum dan dipidanakan serta diseret ke pengadilan, sehingga Pasien dan dokter serta Rumah Sakit dikriminalisasi," tukasnya.

Tuntutan Jaksa

Terdakwa Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara terkait kasus swab test RS UMMI Bogor.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa.

Selanjutnya untuk terdakwa Muhammad Hanif Alattas, jaksa menuntutnya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara terkait kasus swab test RS UMMI Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang merupakan mertuanya.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Hanif Alattas sebagai terdakwa dinyatakan terbukti ikut turut serta menyebarkan berita bohong bersama Rizieq Shihab.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hanif Alatas selama 2 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa.

Sementara untuk terdakwa Direktur Utama RS UMMI Bogor Dr. Andi Tatat jaksa menuntut dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Andi Tatat terbukti turut menyiarkan berita bohong terkait kondisi kesehatan Rizieq Shihab.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyiarkan berita bohong, dengan sengaja," kata jaksa dalam persidangan yang sama.

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat dalam sidang pembacaan Duplik, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat dalam sidang pembacaan Duplik, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Pernyataan Andi dinilai jaksa tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq positif Covid-19.

Di mana dalam hal ini, Andi dinyatakan menyiarkan berita bohong di media yang mengatakan kalau Rizieq Shihab dalam keadaan sehat, padahal dirinya sudah mengetahui kalau eks Imam Besar FPI itu terkonfirmasi reaktif Covid-19.

"Terdakwa mengetahui bahwa Muhammad Rizieq saat itu reaktif covid, namun kondisi itu tidak disampaikan sebenar-benarnya bahwa berdasarkan itu maka perbuatan Dr. Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas adalah berkaitan satu sama lain, merupakan suatu perbuatan bersama," tutur jaksa.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berupa penjara pidana selama 2 tahun dengan perintah supaya terdakwa ditahan," tuntut jaksa.

Tak hanya itu jaksa juga menyatakan kalau ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana terkait penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari ini, Hakim Jatuhkan Vonis Rizieq Shihab, Menantunya dan Dirut RS UMMI Bogor

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved